Kendaraan Menanjak Diprioritaskan Dibanding Menurun, Kenapa?

Sumber Foto :https://i1.wp.com

Hai sahabat YuridisID, selamat malam. Saat ini mimin yuridisID mau memberikan sedikit informasi ringan tentang Kenapa sih kendaraan menanjak diprioritaskan dibandingkan menurun? Nah, pasti sahabat yuridisID penasaran kan? Okay, berikut penjelasannya :

sahabat yuridisID pasti pernah saat berkendara dijalanan menanjak dan menurun berpapasan dengan kendaraan lain, bukan? Nah, ketika posisi kendaraan kita akan menurun dan posisi kendaraan lain tersebut akan menanjak, kita kadang pasti bingung siapa yang seharusnya di utamakan. Menurut

Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya di Bagian Keempat tentang Tata Cara Berlalu Lintas.

Pada Pasal 111 dijelaskan bahwa dalam kondisi jalan yang tidak memungkinkan bagi kendaraan untuk saling berpapasan, kendaraan yang sedang menanjak wajib diberi kesempatan untuk maju lebih dulu oleh kendaraan yang arahnya menurun.

Mengapa kendaraan yang akan turun diminta untuk mengalah?

Secara teori, mengendarai kendaraan melalui turunan relatif lebih mudah daripada saat menghadapi tanjakan. Ketika membawa kendaraan naik, pengemudi mesti pandai mengatur transmisi mesin yang akan digunakan, termasuk mereka yang menggunakan kendaraan bertransmisi otomatis. Beban kendaraan dan isinya, ditambah gravitasi bumi, membuat mesin kendaraan mesti bekerja berat saat naik. Jika momentum tenaga yang didapatkan saat menanjak mesti terhenti karena harus mengalah, mesin akan kehilangan tenaga dan mesti mengulang dari awal. Hal itu bisa menyebabkan kendaraan bergerak mundur karena kalah dari gaya tarik gravitasi dan akibatnya akan berbahaya, baik bagi penumpang dan pengemudi kendaraan tersebut, juga bagi kendaraan lain di belakangnya.

So, jika sahabat YuridisID mengalami hal tersebut berpapasan di jalan menanjak dan menurun dan ketika itu sahabat YuridisID posisi kendaraan nya menurun harap mengalah dari kendaraan yang akan mengalah. Sekian info singkat dari mimin malam ini. Semoga bermanfaat, Goodnight 🙂

Sumber : Pasal 111 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Anda mungkin juga berminat