Kenali Dasar Hukum Tarif Listrik & Kewajiban Bayar Listrik

Sumber Foto : https://asseta.grid.id/crop/0x0:0x0/700×465/photo/2020/04/06/3701632647.jpg

Akhir-akhir ini media sosial diramaikan dengan isu-isu kenaikan tarif listrik. Banyak masyarakat Indonesia mengeluhkan mengenai tagihan listrik yang lebih tinggi pada bulan ini. Keluhan tersebut banyak kita lihat di sosial media seperti di twitter. Salah satu akun twitter mengatakan

@pln_123 Yth PLN, kenapa tagihan rekening listrik saya naik hampir dua kali lipat, padahal saya memakai listrik seperti biasa walau saat ini banyak di rumah, tolong jelaskan apa ada kenaikan tarif Yg tanpa kami ketahui, atau ada hal lain, terus terang kami kaget dan keberatan…”

Selain akun tersebut, banyak akun-akun twitter lain yang menyampaikan keluh kesahnya.

Nah, informasi hukum kali ini yuridis.id akan membahas tentang Apa dasar hukumnya tentang kewajiban kita bayar listrik? Lalu adakah dasar tarif listrik ?.

Sebelum mengetahui hal tersebut, yuridis.id akan menjelaskan definisi dari tenaga listrik. Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan tepatnya pada Pasal 1 angka 2 tenaga listrik adalah suatu bentuk energi sekunder yang dibangkitkan, ditransmisikan, dan didistribusikan untuk segala macam keperluan, tetapi tidak meliputi listrik yang dipakai untuk komunikasi, elektronika, atau isyarat.

Untuk mengenai dasar hukum tentang kewajiban membayar listrik bisa kita lihat pada pasal 29 ayat 2 UU No. 30 Tahun 2009 bahwa Konsumen wajib:

  1. melaksanakan pengamanan terhadap bahaya yang mungkin timbul akibat pemanfaatan tenaga listrik;
  2. menjaga keamanan instalasi tenaga listrik milik konsumen;
  3. memanfaatkan tenaga listrik sesuai dengan peruntukannya;
  4. membayar tagihan pemakaian tenaga listrik; dan
  5. menaati persyaratan teknis di bidang ketenagalistrikan.

Kemudian menganai mengenai dasar penetapan tarif listrik bisa kita lihat pada pasal 34 UU No 30 Tahun 2009 yaitu :

(1) Pemerintah sesuai dengan kewenangannya menetapkan tarif tenaga listrik untuk konsumen dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

(2) Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya menetapkan tarif tenaga listrik untuk konsumen dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Pemerintah.

(3) Dalam hal pemerintah daerah tidak dapat menetapkan tarif tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah menetapkan tarif tenaga listrik untuk

daerah tersebut dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

(4) Tarif tenaga listrik untuk konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan memperhatikan keseimbangan kepentingan nasional, daerah, konsumen, dan pelaku usaha penyediaan tenaga listrik.

(5) Tarif tenaga listrik untuk konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat ditetapkan secara berbeda di setiap daerah dalam suatu wilayah usaha.

Tarif tenaga listrik untuk konsumen meliputi semua biaya yang berkaitan dengan pemakaian tenaga listrik oleh konsumen, antara lain, biaya beban (Rp/kVA) dan biaya pemakaian (Rp/kWh), biaya pemakaian daya reaktif (Rp/kVArh), dan/atau biaya kVA maksimum yang dibayar berdasarkan harga langganan (Rp/bulan) sesuai dengan batasan daya yang dipakai atau bentuk lainnya. Kepentingan daerah mencakup, antara lain, pembangunan ekonomi dan industri di daerah. (Penjelasan Pasal 34 UU No 30 Th. 2009)

Demikian informasi hukum dari yuridis.id, semoga bermanfaat dan selamat membaca.

Sumber Hukum : UU Nomor 30 Tahun 2009 dan Penjelasannya

Anda mungkin juga berminat