Kemelut Bank Pasar Tindak Pidana Korupsi
Kategori : Putusan Terpilih
Pengadilan Negeri di Banjarnegara
Nomor : 21/Pid.B/1981
Tanggal : 4 Oktober 1995
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang
Nomor : 465/Pid /1989/PT.Smg
Tanggal : 30 September 1989
Mahkamah Agung RI
Nomor : 112/K/Pid/ 1990
Tanggal : 31 Maret 1990
Catatan :
- Dari Putusan Majelis Mahkamah Agung RI tersebut diatas, dapat ditarik “Abstrak Hukum”, sebagai berikut: “Seorang Direktur suatu “BANK PASAR” yang modalnya dari dana Pemerintah Daerah, bilamana ia dalam menjalankan management Bank tersebut, telah menyalah gunakan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatannya, untuk memperoleh keuntungan pribadi, sehingga merugikan keuangan Negara (Pemerintah Daerah) cq. Bank Pasar tersebut, maka perbuatan Direktur Bank ini adalah merupakan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undnag No. 3/1971.
- Demikian catatan redaksi.
Sumber :
Majalah Hukum Varia Peradilan No.69. Tahun VI. Juni 1991. Hlm. 10
Putusan Tersedia : Mahkamah Agung RI (Tingkat Kasasi)
“Untuk pemesanan pengetikan kembali naskah putusan/yurisprudensi silahkan menghubungi : WA: 0817250381 dan untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257 ”