Majalah Varia Peradilan Cover

Kemelut Bank Pasar Tindak Pidana Korupsi

Kategori : Putusan Terpilih 

Pengadilan Negeri di Banjarnegara 

Nomor : 21/Pid.B/1981 

Tanggal : 4 Oktober 1995 

Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang 

Nomor : 465/Pid /1989/PT.Smg 

Tanggal : 30 September 1989 

Mahkamah Agung RI  

Nomor : 112/K/Pid/ 1990 

Tanggal : 31 Maret 1990 

Catatan : 

  • Dari Putusan Majelis Mahkamah Agung RI tersebut diatas, dapat ditarik “Abstrak Hukum”, sebagai berikut: “Seorang Direktur suatu “BANK PASAR” yang modalnya dari dana Pemerintah Daerah, bilamana ia dalam menjalankan management Bank tersebut, telah menyalah gunakan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatannya, untuk memperoleh keuntungan pribadi, sehingga merugikan keuangan Negara (Pemerintah Daerah) cq. Bank Pasar tersebut, maka perbuatan Direktur Bank ini adalah merupakan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undnag No. 3/1971. 
  • Demikian catatan redaksi.  

Sumber : 

Majalah Hukum Varia Peradilan No.69. Tahun VI. Juni 1991. Hlm. 10  

Putusan Tersedia : Mahkamah Agung RI (Tingkat Kasasi) 

“Untuk pemesanan pengetikan kembali naskah putusan/yurisprudensi silahkan menghubungi : WA: 0817250381 dan untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257 ”

Anda mungkin juga berminat