Kemampuan Pemerintah Daerah Provinsi Riau Dalam Pengendalian Kebakaran Hutan Dan Lahan
Sumber foto : https://ichef.bbci.co.uk/news/660/cpsprodpb/18485/production/_100116499_wahyudi-afp-getty-pekanbaru-tv044466572.jpg
Kabut asap yang terjadi akibat kebakaran hutan tidak luput dari perhatian di daerah Provinsi Riau. Permasalahan ini juga disorot Negara tetangga karena ada beberapa Negara yang terkena imbas dari kabut asap tersebut yang disebabkan letak atau jarak yang tidak jauh dari Provinsi Riau. Kerugian yang disebabkan dari kabut asap ini menimbulkan kerugian sosial, ekonomi serta gangguan terhadap keseimbangan lingkungan. Penyebab terbesarnya adalah lahan perkebunan kelapa sawit didaerah gambut yang diolah menjadi lahan perekebunan sawit. Apalagi lahan gambut ini sangat mudah menjadi kering dan jika terbakar sangat sulit untuk dipadamkan, karena kedalaman gambut yang jauh kedalaman dibawah tanah.
Sehingga kemampuan Pemerintah Daerah Provinsi Riua yang menjadi area rawan terjadinya kebakaran berupaya dalam mengendalikan kebakaran hutan dan lahan. Pemerintah Daerah Provinsi Riau dituntut untuk berperan secara aktif dengan kejadian kebakaran lahan dan hutan yang terus menerus terjadi serta mengakibatkan kabut asap yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat Riau. Tindakan yang selama ini dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Riau ini sebagai bentuk nyata mengendalikan Kebakaran hutan dan lahan yakni dengan mendirikan posko gabungan ketugasan antara tim kesehatan, tim penegak hukum dan tim pemadaman. Tindakan-tindakan yang dilakukan Pemerintah Daerah Provinsi Riau dalam pengendalian kebakaran ini secara jelas dapat kita lihat pada Peraturan Gubernur Nomor 11 tahun 2014 tentang Pusat Pengendalian Kebakaran Hutan Dan Lahan Provinsi Riau sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 16 Tahun 2011 tentang Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. Peraturan lain yang mengatur mengenai pencegahan kebakaran hutan yakni Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup serta Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 12/Menhut-II/ 2009 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan yang memiliki keterkaitan serta tujuan untuk mengendalikan kebakaran hutan dan lahan.
Darurat asap yang terjadi di daerah Provinsi Riau yang mengakibatkan Pemerintah harus berupaya secara cepat agar kebakaran lahan dan hutan ini tidak terjadi lagi. Tujuan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan menurut pasal 4 Peraturan Gubernur Nomor 11 tahun 2014 tentang Pusat Pengendalian Kebakaran Hutan Dan Lahan yang menyatakan bahwa :
Sasaran Pusat Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan sebagai berikut:
- Terlaksananya upaya pencegahan dan monitoring terhadap faktor-faktor penyebab serta pendorong terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
- Terlaksananya upaya penanggulangan, penegakan hukum, dan pemulihan terhadap areal bekas kebakaran hutan/lahan.
- Terlaksananya pemanfaatan sumberdaya alam sesuai tata ruang secara efisien, efektif, bijaksana dan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
- Tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup.
- Terlaksananya pembangunan yang berkelanjutan untuk menjamin kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan.
Oleh sebab itu, Pemerintah melakukan pengendalian melalui organisasi serta tugas dan fungsinya yang diharapkan bisa membantu pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Propinsi Riau dapat kita lihat didalam pasal 5 ayat (1) dan 7 Peraturan Gubernur Nomor 11 tahun 2014 tentang Pusat Pengendalian Kebakaran Hutan Dan Lahan Provinsi Riau menyatakan bahwa :
Pasal 5 ayat (1)
1)Susunan Organisasi Pusat Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Propinsi Riau, terdiri dari:
a. Pengarah / Pembina
b. Penanggung Jawab
c. Ketua Umum
d. Wakil Ketua
e. Sekretariat Bersama
f. Bidang Deteksi / Peringatan Pemulihan Dini, Pemantauan, Penccgahan dan
g. Bidang Operasional Penanggulangan (Pemadaman)
h. Bidang Evaluasi dan Penegakan Hukum
i. Tim Reaksi Cepat ( TRC )
Pasal 7
1)Pusat Pengendalian Kebakaran Hutan dan Laban Propinsi Riau mempunyai Tugas dan Fungsi sebagai berikut :
a. Pengarah /Pembina
- Memberikan araban kepada aparat hukum untuk menguatkan dan mempercepat proses penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Memberikan araban dalam pengembangan perangkat peraturan yang ada.
b. Penanggung Jawab
- Memberikan petunjuk dalam pelaksanaan pengendalian kebakaran hutan dan laban di Propinsi Riau
- Memberikan araban kepada Bupati/Walikota agar melakukan koordinasi kerjasama dan membentuk Satlakdalkarhutla, Satgasdamkarhutla, dan TRC (Tim Reaksi Cepat) di Wilayahnya. Membuat program I kegiatan, Protap/SOP, Posko, Peta rawan kebakaran, peralatan, serta anggaran yang memadai dalam menangani kasus kebakaran hutan dan laban yang terjadi di daerahnya.
c. Ketua Umum
- Menggerakkan Dinasjinstansi terkait, koordinasi dengan organisasi tertentu dan menjalin kerjasama dengan para ahli/pakar dalam upaya mencegah dan mengatasi kebakaran hutan dan laban yang terjadi di Propinsi Riau.
- Mendukung keJancaran biaya operasiona] pengendalian kebakaran hutan dan laban, dan mencari sumber-sumber atau bantuan dana lainnya yang tidak mengikat.
- Memimpin rapatjpertemuan dan menentukan skala prioritas dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan.
- Menentukan tingkat siaga situasi kebakaran hutan/lahan yang terjadi.
- Mengoptimalkan masukan-masukan dari instansi teknis, anggota maupun stakeholder lainnya.
- Mempertanggung jawabkan seluruh basil pelaksanaan kegiatan, baik fisik maupun keuangan.
- Melaporkan secara rutin kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan kepada Gubemur Riau selaku penanggung jawab PUSDALKARHUTLA.
d. Wakil Ketua
- Membantu tugas rutin ketua
- Mewakili ketua umum apabila berhalangan dalam melaksanakan tugas
- Melakukan evaluasi program/kegiatan.
- Memberikan penjelasan tentang; kondisi, situasi, dan upaya yang akan dilakukan dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan kepada masyarakat, baik melalui media cetak maupun elektronik.
- Mengatur mekanisme pendanaan, baik penerimaan maupun pengeluaran yang berasal dari sumber-sumber ; APBD, APBN, maupun bantuan yang tidak mengikat.
- Melaporkan secara rutin hasil pelaksanaan kegiatan pengendalian kebakaran hutan dan Iahan di Propinsi Riau.
e. Sekretariat Bersama
- Melaksanakan tugas sebagai koordinator dari bidang Deteksi/peringatan dini, pemantauan dan pencegahan, bidang penanggulangan (pemadaman), bidang evaluasi dan penegakan hukum, serta Tim Reaksi Cepat ( TRC ).
- Melaksanakan kegiatan-kegiatan kesekretariatan dalam rangka pengen-dalian kebakaran hutan dan lahan di Propinsi Riau.
- Melaksanakan kegiatan penyusunan anggaran dalam pelaksanaan kegiatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan di Propinsi Riau.
- Menyiapkan dan mengembangkan program pengendalian kebakaran hutan dan lahan baik jangka pendek, menengah maupun panjang.
- Melaksanakan kegiatan penyusunan SOP, Panduan, Peta rawan kebakaran dan lain-lain dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
- Melakukan sosialisasi, penyuluhan dan pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
- Menyiapkan bahan expose, kerjasama, kesepakatan, dan lain-lain dalam rangka pengendalian kebakaran hutan dan lahan di Propinsi Riau.
- Melakukan koordinasi/ kerjasama dengan stakeholder dalam upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan di Propinsi Riau.
- Melakukan rapat rutin, lokakarya, seminar dan lain-lain dengan instansi terkait dalam upaya mencari solusi dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan di Propinsi Riau.
- Melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan di Propinsi Riau.
- Inventarisasi, Pengelolaan dan pengembangan data/ informasi yang berkaitan dengan pengendalian kebakaran hutan dan lahan di Propinsi Riau.
- Menyebarluaskan data hotspot kepada masyarakat dan instansi di Propinsi dan Kabupaten/Kota.
- Mengagendakan pertemuan dan membuat laporan bulanan/tahunan secara rutin.
- Melakukan kegiatan-kegiatan lainnya yang berkaitan dengan kesekretariatan
f. Bidang Operasional Penanggulangan (Pemadaman)
- Menggerakkan SDM dan peralatan dalam penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di Propinsi Riau.
- Membentuk Tim Anti Api kepada masyarakat yang berada di lokasi rawan kebakaran dalam rangka pemadaman kebakaran hutan dan lahan.
- Meningkatkan kuantitas dan kualitas SDM melalui pelatihan.
- Mengusulkan kebutuhan biaya SDM, peralatan, logistik, transportasi, Posko, dan biaya operasional penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.
- Mengembangkan program penanggulangan (pemadaman) kebakaran hutan dan lahan di Propinsi Riau.
- Memberikan arahan teknis operasional pelaksanaan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di Propinsi Riau.
- Memberikan laporan penanggulangan (pemadaman) kebakaran hutan dan lahan secara tertulis kepada Ketua Umum.
- Melaksanakan kegiatan-kegiatan lain yang berkaitan dengan bidang operasional penanggulangan (pemadaman).
g. Bidang Deteksi/Peringatan Dini, Pemantauan, Pencegahan dan Pemulihan
- Mengembangkan program deteksijperingatan dini, pemantauan dan pencegahan kebakaran hutan dan laban di Propinsi Riau.
- Menyiapkan teknologi dan system peringatanjdeteksi dini dalam pencegahan kebakaran butan dan lahan di Propinsi Riau.
- Melakukan pemantauan rutin dari darat dan udara (Fly over) terbadap lokasi rawan kebakaran hutan dan lahan di Propinsi Riau.
- Meningkatkan kewaspadaan masyarakat melalui system deteksi/ peringatan dini terhadap kemungkinan terjadinya kebakaran butan dan lahan.
- Melakukan kegiatan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penyiapan lahan yang dilakukan oleh masyarakat petani, swasta maupun BUMN.
- Membuat Juklak/Juknis dalam penerapan Teknik Penyiapan Lahan Tanpa Bakar (zero burning) untuk badan usaba dan Teknik Pembakaran Terkendali (control burning) pada masyarakat petani / peladang.
- Membuat dan menyebarluaskan Petunjuk Teknis/ Pedoman Pemantauan dan Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan.
- Memberikan arahan teknis operasional pelaksanaan system deteksi/ peringatan dini, pemantauan dan pencegahan kebakaran hutan dan laban.
- Menyiapkan dan mendistribusikan data/ informasi pembukaan lahan baru secara rutin yang mempunyai potensi terbadap terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
- Melakukan pemulihan (penghijauan) terhadap lahan bekas terbakar dan lahan-lahan kritisjmarginallainnya.
- Memberikan laporan system deteksi/ peringatan dini, pemantauan dan pencegahan karhutla dan pemulihan secara tertulis kepada Ketua Umum dan tembusan Sekretariat Bersama.
- Melaksanakan kegiatan-kegiatan lain yang berkaitan dengan system deteksi/ peringatan dini, pemantauan, pencegahan karhutla dan pemulihan berdasarkan tugas pokok dan fungsi instansi-instansi terkait.
h.Bidang Evalusi dan Penegakan Hukum
- Mengembangkan perangkat peraturan perundang-undangan untuk me-nguatkan proses penegakan hukum terhadap penyebab terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
- Melakukan investigasi (Pulbaket) dan penyidikan tentang pelaku dan penyebab terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Propinsi Riau.
- Melakukan prakiraan jumlah kerugian akibat terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
- Meningkatkan jumlah dan kualitas tenaga PPNS lingkungan hidup dan PPNS lainnya.
- Melakukan koorctinasi dan kerjasama dengan pihak terkait untuk kelancaran pelaksanaan penegakan hukum di Propinsi Riau.
- Memberikan informasi yang akurat dan terpercaya kepada masyarakat tentang tingkat pelaksanaan penyidikan yang dilakukan melalui Pers Conference.
- Melakukan evaluasi terhadap terhadap penyebab terjadinya kebakaran hutan dan lahan, berdasarkan hasil kajian/ survey di lapangan.
- Memberikan laporan secara tertulis kepada Ketua Umum dan tembusan Sekretariat Bersama terhadap hasil pelaksanaan investigasi (Pulbaket) dan penyidikan di lapangan.
- Melaksanakan kegiatan-kegiatan lain yang berkaitan dengan bidang evaluasi dan penegakan hukum di Propinsi Riau.
i. Tim Reaksi Cepat ( TRC )
- Menyiapkan dan melatih Tim Reaksi Cepat (TRC) penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di Propinsi Riau.
- Mengatur pelaksanaan Posko yang ditempatkan di lokasi rawan kebakaran hutan dan lahan di Propinsi Riau.
- Menyiapkan peralatan dan bantuan logistik dalam rangka penanggulangan (pemadaman) kebakaran hutan dan lahan di Propinsi Riau.
- Mengkoordinir pelaksanaan operasional pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di lapangan.
- Mengamankan daerah/lokasi yang terbakar agar tidak menjalar ke areal yang lebih luas.
- Melakukan patroli rutin ke lokasi-lokasi rencana pembukaan laban, atau lokasi rawan kebakaran hutan/lahan.
- Melakukan koordinasi dengan aparat terkait dalam upaya pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan/lahan.
- Memberikan penyuluhan kepada masyarakat yang akan melakukan penyiapan lahan dengan cara membakar.
- Membuat laporan secara tertulis setiap bulan kepada ketua umum terhadap hasil pelaksanaan di lapangan dan tembusan kepada sekretariat bersama.
- Melaksanakan kegiatan-kegiatan lain yang berkaitan dengan Tim Reaksi Cepat pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan laban.
Pemerintah Daerah sudah mengaturnya sebaik mungkin untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan melalui Peraturan Gubernur Nomor 11 tahun 2014 tentang Pusat Pengendalian Kebakaran Hutan Dan Lahan dengan adanya organisasi yang memiliki tugas serta wewenang masing-masing dalam mengendalikan kebakaraan, tinggal kita sebagai warga masyarakat lebih meningkatkan kesadaran untuk menjaga kelestarian alam kita agar tidak terjadinya hal yang tidak kita inginkan dan membantu pemerintah daerah dalam menjalankan tugas pengendalian kebakaran ini. Salam Yuridis.id
Sumber :
Peraturan Gubernur Nomor 11 tahun 2014 tentang Pusat Pengendalian Kebakaran Hutan Dan Lahan