Kemampuan Pemerintah Daerah Provinsi Riau Dalam Pengendalian Kebakaran Hutan Dan Lahan

Sumber foto : https://ichef.bbci.co.uk/news/660/cpsprodpb/18485/production/_100116499_wahyudi-afp-getty-pekanbaru-tv044466572.jpg

Kabut asap yang terjadi akibat kebakaran hutan tidak luput dari perhatian di daerah Provinsi Riau. Permasalahan ini juga disorot Negara tetangga karena ada beberapa Negara yang terkena imbas dari kabut asap tersebut yang disebabkan letak atau jarak yang tidak jauh dari Provinsi Riau. Kerugian yang disebabkan dari kabut asap ini menimbulkan kerugian sosial, ekonomi serta gangguan terhadap keseimbangan lingkungan. Penyebab terbesarnya adalah  lahan perkebunan kelapa sawit didaerah gambut yang diolah menjadi lahan perekebunan sawit. Apalagi lahan gambut ini sangat mudah menjadi kering dan jika terbakar sangat sulit untuk dipadamkan, karena kedalaman gambut yang jauh kedalaman dibawah tanah.

Sehingga kemampuan Pemerintah Daerah Provinsi Riua yang menjadi area rawan terjadinya kebakaran berupaya dalam mengendalikan kebakaran hutan dan lahan. Pemerintah Daerah Provinsi Riau dituntut untuk berperan secara aktif dengan kejadian kebakaran lahan dan hutan yang terus menerus terjadi serta mengakibatkan kabut asap yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat Riau. Tindakan yang selama ini dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Riau ini sebagai bentuk nyata mengendalikan Kebakaran  hutan dan lahan yakni dengan mendirikan posko gabungan ketugasan antara tim kesehatan, tim penegak hukum dan tim pemadaman. Tindakan-tindakan yang dilakukan Pemerintah Daerah Provinsi Riau dalam pengendalian kebakaran ini secara jelas dapat kita lihat pada Peraturan Gubernur Nomor 11 tahun 2014 tentang Pusat Pengendalian Kebakaran Hutan Dan Lahan Provinsi Riau sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 16 Tahun 2011 tentang Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.  Peraturan lain yang mengatur mengenai pencegahan kebakaran hutan yakni Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup serta Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 12/Menhut-II/ 2009 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan yang memiliki keterkaitan serta tujuan untuk mengendalikan kebakaran hutan dan lahan.

Darurat asap yang terjadi di daerah Provinsi Riau yang mengakibatkan Pemerintah harus berupaya secara cepat agar kebakaran lahan dan hutan ini tidak terjadi lagi. Tujuan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan menurut pasal 4 Peraturan Gubernur Nomor 11 tahun 2014 tentang Pusat Pengendalian Kebakaran Hutan Dan Lahan yang menyatakan bahwa :

Sasaran Pusat Pengendalian Kebakaran Hutan dan  Lahan sebagai berikut:

  1. Terlaksananya upaya pencegahan dan   monitoring terhadap  faktor-faktor penyebab serta pendorong terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
  2. Terlaksananya  upaya  penanggulangan,  penegakan  hukum,  dan pemulihan terhadap areal bekas kebakaran hutan/lahan.
  3. Terlaksananya pemanfaatan sumberdaya alam sesuai tata ruang secara efisien,    efektif,    bijaksana  dan   sesuai  dengan  peraturan   perundang­ undangan yang  berlaku.
  4. Tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup.
  5. Terlaksananya pembangunan yang berkelanjutan untuk    menjamin kepentingan generasi masa kini dan  generasi masa depan.

Oleh sebab itu, Pemerintah melakukan pengendalian melalui organisasi serta tugas dan fungsinya yang diharapkan bisa membantu pengendalian Kebakaran Hutan dan  Lahan  Propinsi Riau dapat kita lihat didalam pasal 5 ayat (1) dan 7 Peraturan Gubernur Nomor 11 tahun 2014 tentang Pusat Pengendalian Kebakaran Hutan Dan Lahan Provinsi Riau menyatakan bahwa :

Pasal 5 ayat (1)

1)Susunan  Organisasi Pusat Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Propinsi Riau, terdiri dari:

a. Pengarah / Pembina

b. Penanggung Jawab   

c. Ketua  Umum

d. Wakil Ketua

e. Sekretariat Bersama

f. Bidang Deteksi / Peringatan Pemulihan Dini, Pemantauan, Penccgahan     dan

g. Bidang Operasional Penanggulangan (Pemadaman)

h. Bidang Evaluasi dan Penegakan Hukum

i. Tim Reaksi Cepat ( TRC )

Pasal   7

1)Pusat Pengendalian Kebakaran    Hutan dan Laban Propinsi Riau mempunyai Tugas dan Fungsi sebagai berikut :

a. Pengarah /Pembina

  • Memberikan araban  kepada aparat  hukum  untuk  menguatkan dan   mempercepat proses penegakan hukum  sesuai peraturan perundang-undangan yang  berlaku.
  • Memberikan  araban  dalam pengembangan perangkat peraturan yang  ada.

b. Penanggung Jawab

  • Memberikan petunjuk dalam pelaksanaan pengendalian kebakaran hutan dan laban di Propinsi Riau
  • Memberikan araban kepada Bupati/Walikota agar melakukan koordinasi kerjasama    dan membentuk Satlakdalkarhutla, Satgasdamkarhutla, dan TRC (Tim  Reaksi Cepat) di  Wilayahnya. Membuat  program  I  kegiatan,  Protap/SOP,  Posko,   Peta   rawan kebakaran, peralatan, serta anggaran yang memadai  dalam menangani kasus  kebakaran  hutan  dan laban yang terjadi di daerahnya.

c. Ketua Umum

  • Menggerakkan   Dinasjinstansi     terkait,    koordinasi    dengan organisasi tertentu    dan     menjalin  kerjasama   dengan   para ahli/pakar   dalam  upaya  mencegah  dan  mengatasi  kebakaran hutan dan laban yang  terjadi di Propinsi Riau.
  • Mendukung keJancaran biaya  operasiona] pengendalian kebakaran hutan dan laban, dan  mencari sumber-sumber atau bantuan dana lainnya yang tidak mengikat.
  • Memimpin rapatjpertemuan  dan    menentukan   skala  prioritas dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan.
  • Menentukan tingkat siaga situasi kebakaran hutan/lahan  yang terjadi.
  • Mengoptimalkan masukan-masukan  dari instansi  teknis, anggota maupun stakeholder lainnya.
  • Mempertanggung jawabkan seluruh  basil  pelaksanaan  kegiatan, baik fisik  maupun keuangan.
  • Melaporkan    secara    rutin     kegiatan-kegiatan    yang       telah dilaksanakan kepada Gubemur Riau  selaku penanggung jawab PUSDALKARHUTLA.

d. Wakil  Ketua

  • Membantu tugas rutin ketua
  • Mewakili  ketua umum apabila berhalangan dalam melaksanakan tugas
  • Melakukan evaluasi program/kegiatan.
  • Memberikan penjelasan tentang;  kondisi, situasi, dan  upaya yang akan dilakukan  dalam pengendalian kebakaran hutan dan  lahan kepada masyarakat, baik melalui media cetak maupun elektronik.
  • Mengatur  mekanisme  pendanaan,   baik    penerimaan  maupun pengeluaran yang berasal dari  sumber-sumber ; APBD, APBN, maupun bantuan yang  tidak mengikat.
  • Melaporkan secara rutin hasil  pelaksanaan  kegiatan pengendalian kebakaran hutan dan  Iahan di Propinsi Riau.

e. Sekretariat Bersama

  • Melaksanakan         tugas    sebagai            koordinator     dari      bidang Deteksi/peringatan  dini,   pemantauan            dan    pencegahan,   bidang penanggulangan              (pemadaman), bidang  evaluasi  dan  penegakan hukum, serta Tim Reaksi  Cepat ( TRC ).
  • Melaksanakan kegiatan-kegiatan kesekretariatan  dalam  rangka pengen-dalian kebakaran hutan dan  lahan di Propinsi Riau.
  • Melaksanakan kegiatan penyusunan anggaran dalam pelaksanaan kegiatan  pengendalian kebakaran  hutan  dan   lahan  di  Propinsi Riau.
  • Menyiapkan  dan       mengembangkan     program     pengendalian kebakaran  hutan  dan    lahan    baik   jangka  pendek,  menengah maupun panjang.
  • Melaksanakan kegiatan penyusunan SOP,    Panduan, Peta  rawan kebakaran dan  lain-lain dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
  • Melakukan  sosialisasi,  penyuluhan  dan   pembinaan  terhadap semua lapisan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam upaya pengendalian kebakaran hutan dan  lahan.
  • Menyiapkan bahan expose, kerjasama, kesepakatan, dan  lain-lain dalam rangka  pengendalian kebakaran  hutan   dan  lahan  di Propinsi Riau.
  • Melakukan koordinasi/ kerjasama    dengan   stakeholder   dalam upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan di Propinsi Riau.
  • Melakukan rapat  rutin, lokakarya, seminar dan lain-lain dengan instansi  terkait dalam upaya mencari solusi dalam pengendalian kebakaran hutan dan  lahan di Propinsi Riau.
  • Melakukan pengawasan terhadap  seluruh  kegiatan pengendalian kebakaran hutan dan  lahan di Propinsi Riau.
  • Inventarisasi, Pengelolaan dan  pengembangan data/ informasi yang berkaitan dengan pengendalian kebakaran hutan  dan   lahan di Propinsi Riau.
  • Menyebarluaskan data hotspot kepada masyarakat dan  instansi di Propinsi dan  Kabupaten/Kota.
  • Mengagendakan      pertemuan       dan       membuat       laporan bulanan/tahunan secara rutin.
  • Melakukan kegiatan-kegiatan lainnya yang  berkaitan  dengan kesekretariatan

f. Bidang Operasional Penanggulangan (Pemadaman)

  • Menggerakkan SDM    dan     peralatan    dalam    penanggulangan kebakaran hutan dan  lahan di Propinsi Riau.
  • Membentuk Tim Anti Api kepada masyarakat yang berada di lokasi rawan kebakaran dalam rangka pemadaman kebakaran hutan dan lahan.
  • Meningkatkan kuantitas dan  kualitas SDM melalui pelatihan.
  • Mengusulkan    kebutuhan    biaya  SDM, peralatan, logistik, transportasi, Posko, dan biaya operasional   penanggulangan kebakaran hutan dan  lahan.
  • Mengembangkan    program penanggulangan (pemadaman) kebakaran hutan dan  lahan di Propinsi Riau.
  • Memberikan    arahan      teknis      operasional     pelaksanaan penanggulangan kebakaran hutan dan  lahan di Propinsi Riau.
  • Memberikan laporan penanggulangan (pemadaman) kebakaran hutan dan  lahan secara tertulis kepada Ketua Umum.
  • Melaksanakan kegiatan-kegiatan lain    yang    berkaitan   dengan bidang operasional penanggulangan (pemadaman).

g. Bidang Deteksi/Peringatan Dini, Pemantauan, Pencegahan dan Pemulihan

  • Mengembangkan program deteksijperingatan  dini,    pemantauan dan  pencegahan kebakaran hutan dan  laban di Propinsi Riau.
  • Menyiapkan  teknologi dan   system peringatanjdeteksi  dini  dalam pencegahan kebakaran butan dan lahan di Propinsi Riau.
  • Melakukan   pemantauan  rutin  dari   darat  dan udara  (Fly  over) terbadap  lokasi rawan kebakaran  hutan  dan   lahan  di  Propinsi Riau.
  • Meningkatkan   kewaspadaan   masyarakat    melalui    system deteksi/ peringatan    dini      terhadap     kemungkinan    terjadinya kebakaran butan dan  lahan.
  • Melakukan   kegiatan   pemantauan    dan     pengawasan   terhadap pelaksanaan  penyiapan lahan yang  dilakukan oleh  masyarakat petani, swasta maupun BUMN.
  • Membuat   Juklak/Juknis   dalam  penerapan  Teknik Penyiapan Lahan Tanpa Bakar (zero burning) untuk badan usaba dan Teknik Pembakaran        Terkendali   (control  burning)   pada    masyarakat petani / peladang.
  • Membuat dan menyebarluaskan     Petunjuk Teknis/ Pedoman Pemantauan dan Pencegahan Kebakaran Hutan dan  Lahan.
  • Memberikan arahan   teknis  operasional pelaksanaan  system deteksi/  peringatan dini,  pemantauan dan pencegahan kebakaran hutan dan laban.
  • Menyiapkan dan  mendistribusikan   data/ informasi  pembukaan lahan   baru   secara  rutin  yang    mempunyai  potensi  terbadap terjadinya kebakaran hutan dan  lahan.
  • Melakukan   pemulihan   (penghijauan)  terhadap   lahan   bekas terbakar dan lahan-lahan kritisjmarginallainnya.
  • Memberikan laporan system deteksi/ peringatan dini,  pemantauan dan  pencegahan karhutla dan   pemulihan secara  tertulis kepada Ketua Umum dan  tembusan Sekretariat Bersama.
  • Melaksanakan kegiatan-kegiatan lain    yang   berkaitan   dengan system deteksi/    peringatan dini, pemantauan, pencegahan karhutla  dan  pemulihan berdasarkan  tugas  pokok  dan fungsi instansi-instansi terkait.

h.Bidang Evalusi dan Penegakan Hukum

  • Mengembangkan  perangkat   peraturan    perundang-undangan untuk me-nguatkan proses penegakan hukum terhadap penyebab terjadinya kebakaran hutan dan  lahan.
  • Melakukan investigasi (Pulbaket) dan   penyidikan tentang  pelaku dan   penyebab terjadinya kebakaran hutan  dan lahan di  Propinsi Riau.
  • Melakukan prakiraan jumlah kerugian akibat terjadinya kebakaran hutan dan  lahan.
  • Meningkatkan jumlah dan  kualitas tenaga PPNS lingkungan hidup dan  PPNS lainnya.
  • Melakukan  koorctinasi dan  kerjasama dengan pihak terkait untuk kelancaran pelaksanaan penegakan hukum di Propinsi Riau.
  • Memberikan   informasi   yang     akurat   dan   terpercaya  kepada masyarakat tentang    tingkat    pelaksanaan    penyidikan   yang dilakukan melalui Pers Conference.
  • Melakukan evaluasi  terhadap  terhadap  penyebab  terjadinya kebakaran hutan dan   lahan, berdasarkan  hasil kajian/ survey  di lapangan.
  • Memberikan laporan secara  tertulis  kepada Ketua Umum dan tembusan Sekretariat   Bersama   terhadap   hasil   pelaksanaan investigasi (Pulbaket) dan  penyidikan di lapangan.
  • Melaksanakan kegiatan-kegiatan lain    yang   berkaitan   dengan bidang evaluasi dan penegakan hukum di Propinsi Riau.

i. Tim Reaksi Cepat ( TRC )

  • Menyiapkan dan melatih Tim  Reaksi Cepat (TRC) penanggulangan kebakaran hutan dan  lahan di Propinsi Riau.
  • Mengatur pelaksanaan Posko   yang   ditempatkan di  lokasi rawan kebakaran hutan dan  lahan di Propinsi Riau.
  • Menyiapkan peralatan  dan     bantuan    logistik   dalam   rangka penanggulangan (pemadaman) kebakaran  hutan   dan  lahan  di Propinsi Riau.
  • Mengkoordinir  pelaksanaan    operasional   pencegahan   dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di lapangan.
  • Mengamankan daerah/lokasi yang  terbakar agar tidak menjalar ke areal yang lebih luas.
  • Melakukan patroli rutin  ke   lokasi-lokasi  rencana   pembukaan laban, atau lokasi rawan kebakaran hutan/lahan.
  • Melakukan koordinasi dengan  aparat   terkait    dalam   upaya pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan/lahan.
  • Memberikan penyuluhan    kepada masyarakat yang akan melakukan penyiapan lahan dengan cara membakar.
  • Membuat laporan secara tertulis setiap bulan kepada ketua umum terhadap hasil pelaksanaan di lapangan dan  tembusan kepada sekretariat bersama.
  • Melaksanakan kegiatan-kegiatan lain  yang berkaitan  dengan Tim Reaksi Cepat pencegahan dan   penanggulangan kebakaran hutan dan laban.

Pemerintah Daerah sudah mengaturnya sebaik mungkin untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan melalui Peraturan Gubernur Nomor 11 tahun 2014 tentang Pusat Pengendalian Kebakaran Hutan Dan Lahan dengan adanya organisasi yang memiliki tugas serta wewenang masing-masing dalam mengendalikan kebakaraan, tinggal kita sebagai warga masyarakat  lebih meningkatkan kesadaran untuk menjaga kelestarian alam kita agar tidak terjadinya hal yang tidak kita inginkan dan membantu pemerintah daerah dalam menjalankan tugas pengendalian kebakaran ini. Salam Yuridis.id  

Sumber :

Peraturan Gubernur Nomor 11 tahun 2014 tentang Pusat Pengendalian Kebakaran Hutan Dan Lahan

Anda mungkin juga berminat