Kemacetan Membayar Uang Sewa Beli Bukan Delict, Dakwaan Jaksa Batal Demi Hukum

Sumber Foto : https://www.mannlawyers.com

Kategori : Putusan Terpilih

Pengadilan Negeri di Surabaya
Nomor Register: 286/Pid.B/1985
Tanggal Putusan : 23 Januari 1986

Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya 
Nomor Register: 119/Pid/1986
Tanggal Putusan: 9 April 1986

Mahkamah Agung RI
Nomor Register: 767.K/Pid/1986
Tanggal Putusan : 6 Juli 1988

Catatan Redaksi:

  • Abstrak Hukum, yang dapat diangkat dari kasus ini adalah: Kemacetan
    pembayaran uang dalam perjanjian sewa-beli barang adalah merupakan
    suatu hubungan keperdataan. Kasus yang demikian ini bukan merupakan
    suatu delict,
  • Surat Dakwaan Jaksa yang tidak mengindahkan ketentuan pasal 143(2).b.
    KUHAP, seperti dalam kasus ini, adalah surat Dakwaan yang batal demi
    hukum.
  • Bahwa perumusan amar putusan Hakim yang berbunyi:
    “Menyatakan Dakwaan Jaksa batal demi hukum”, haruslah dirangkai-
    kan dengan amar putusan yang berbunyi:
    “Menyatakan terdakwa tidak dapat dikenakan pidana berdasarkan Dakwaan
    yang dinyatakan batal tersebut.
  • Demikian catatan beberapa hal dari kasus ini.

Sumber :
Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun IV No. 46.JULI.1989. Hlm.58

Naskah Putusan : Tersedia
WA/SMS : 0817250381

Anda mungkin juga berminat