Kemacetan Membayar Uang Sewa Beli Bukan Delict, Dakwaan Jaksa Batal Demi Hukum
Sumber Foto : https://www.mannlawyers.com
Kategori : Putusan Terpilih
Pengadilan Negeri di Surabaya
Nomor Register: 286/Pid.B/1985
Tanggal Putusan : 23 Januari 1986
Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya
Nomor Register: 119/Pid/1986
Tanggal Putusan: 9 April 1986
Mahkamah Agung RI
Nomor Register: 767.K/Pid/1986
Tanggal Putusan : 6 Juli 1988
Catatan Redaksi:
- Abstrak Hukum, yang dapat diangkat dari kasus ini adalah: Kemacetan
pembayaran uang dalam perjanjian sewa-beli barang adalah merupakan
suatu hubungan keperdataan. Kasus yang demikian ini bukan merupakan
suatu delict, - Surat Dakwaan Jaksa yang tidak mengindahkan ketentuan pasal 143(2).b.
KUHAP, seperti dalam kasus ini, adalah surat Dakwaan yang batal demi
hukum. - Bahwa perumusan amar putusan Hakim yang berbunyi:
“Menyatakan Dakwaan Jaksa batal demi hukum”, haruslah dirangkai-
kan dengan amar putusan yang berbunyi:
“Menyatakan terdakwa tidak dapat dikenakan pidana berdasarkan Dakwaan
yang dinyatakan batal tersebut. - Demikian catatan beberapa hal dari kasus ini.
Sumber :
Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun IV No. 46.JULI.1989. Hlm.58
Naskah Putusan : Tersedia
WA/SMS : 0817250381