KEMACETAN ARISAN UANG SEBAGAI DELICT (MASALAH JURIDIS LEMBAGA ARISAN)

Sumber Foto: play.google.com

Putusan:

Pengadilan Negeri di Jember No. 145/Pid/S/1990, tanggal 20 Oktober 1990

Pengadilan Tinggi di Surabaya No. 09/Pid/1991/PT.Sby, tanggal 22 Januari 1991

Mahkamah Agung RI No. 762.K/Pid/1991, tanggal 27 Agustus 1991.

Catatan :

Dari putusan Mahkamah Agung RI tersebut diatas, dapat diangkat “Abstrak Hukum” sebagai berikut:

Seorang mengusahakan atau menyelenggarakan suatu “Perkumpulan Arisan Uang” dengan mencari sejumlah orang yang berminat menjadi anggotanya.

Antara Penyelenggara Arisan yang bertindak sebagai “Pengurus Arisan” dengan pada anggota arisan tersebut, telah disepakati bersama adanya suatu “persetujuan” yang mengatur syarat-syarat permainan arisan, yang kemudian dituangkan sebagai “Ketentuan Arisan” yang harus ditaati oleh kedua belah pihak: Pengurus dan Anggota.

Aturan permainan itu, antara lain, setiap anggota arisan berkewajiban membayar uang arisan setiap bulannya kepada Penyelenggara/ Pengurus. Dan selanjutnya anggota ini, dalam waktu yang sudah ditentukan akan menerima “sejumlah uang arisan” dari Pengurus ditambah dengn bonus barang electronica

Dengan berakhirnya jangka waktu penyelenggaraan arisan tersebut, maka semua anggota harus sudah menerima haknya. Bilamana, menjelang/ pada waktu berakhirnya arisan ini, masih ada  beberapa anggota yang belum atau tidak menerima haknya (uang arisan) dari Pengurus; maka perbuatan Pengurus ini, dikualifisir sebagai delict Penggelapan, ex pasal 372 K.UH. Pidana.

Disamping itu, perlu dicatat, bahwa dalam kasus ini, Mahkamah Agung RI, mengenyampingkan kemungkinan penyelesaian kasus ini melalui jalur hukum Perdata yakni: Hukum Perjanjian dengan segi Hak dan Kewajiban serta wanprestasi yang diatur dalam B.W.

Demikian catatan redaksi.

(Ali Boediarto)

Dikutip dari Varia Peradilan (Majalah Hukum) Tahun VII No. 78, Maret 1992, halaman 10    

Pemilihan naskah dilakukan oleh Irawan Harahap, S.H., .SE., M.Kn, CLA

Pengetikan dilakukan oleh tim Kantor Hukum Irawan Harahap & Rekan

Anda mungkin juga berminat