Kekuatan Hukum Alat Bukti yang Berupa Fotokopi

Kategori : Yurisprudensi

Putusan Mahkamah Agung Tanggal 14 April 1976

No. 701 K/Sip./1974

Pokok Masalah : Hukum Pembuktian

Kaidah Hukum :

Karena judex factie mendasarkan keputusannya melulu atas surat-surat bukti yang terdiri dari fotokopi-fotokopi yang tidak secara sah dinyatakan sesuai dengan aslinya, sedang diantaranya terdapat yang penting-penting yang secara subtansial masih dipertengkarkan oleh kedua belah pihak, judex factice sebenarnya telah memutuskan perkara ini berdasarkan  bukti-bukti yang tidak sah.

Anda mungkin juga berminat