Kekuatan Hukum Alat Bukti yang Berupa Fotokopi
Kategori : Yurisprudensi
Putusan Mahkamah Agung Tanggal 14 April 1976
No. 701 K/Sip./1974
Pokok Masalah : Hukum Pembuktian
Kaidah Hukum :
Karena judex factie mendasarkan keputusannya melulu atas surat-surat bukti yang terdiri dari fotokopi-fotokopi yang tidak secara sah dinyatakan sesuai dengan aslinya, sedang diantaranya terdapat yang penting-penting yang secara subtansial masih dipertengkarkan oleh kedua belah pihak, judex factice sebenarnya telah memutuskan perkara ini berdasarkan bukti-bukti yang tidak sah.