Kejahatan Suap Dalam Pertandingan Sepak Bola
Kategori : Putusan Terpilih
Pengadilan Negeri Medan
No.1138/Pid/B/1988/PN.Mdn. tanggal 17 April 1989.
Pengadilan Tinggi Sumatera Utara di Medan
No. 98/Pid/B/1989/PT.Mdn, tanggal 18 Desember 1989
Mahkamah Agung RI
No. 1779.K/Pid/1990, tanggal 23 Februari 1993
Catatan Redaksi:
- Dari putusan Mahkamah Agung RI tersebut di atas dapat diangkat “Abstrak Hukum” sebagai berikut :
- Seseorang memberikan sejumlah uang kepada pemain kesebelasan sepakbola, sebelum mereka turun kelapangan untuk bertanding, dengan permintaan agar para pemain dapat mengatur score pertandingan: kalah atau menang atau seri sesuai permintaan si pemberi uang tersebut.
Perbuatan orang yang memberi uang ini dikwalifisir sebagai perbuatan pidana penyuapan, ex pasal 2 Undang-Undang No. 11 tahun 1980 - Sanksi untuk pelaku perbuatan pidana ini menurut Undang-undang No. 11/Tahun 1980 berupa pidana penjara dan hukuman denda uang.
- Kepentingan umum sebagai salah satu unsur Pidana dalam Undang-Undang No.11 tahun 1980 tersebut, pengertianya harus dikaitkan dengan kepentingan dunia olahraga pada umumnya dan persepakbolaan pada khususnya, yang menekankan adanya sportivitas dari para pemain yang juga di kehendaki oleh para penonton pecinta olahraga tersebut.
- Demikian catatan atas kasus ini
Sumber:
Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun IX.No.103.April 1994.Hlm.24
Naskah Putusan : Tersedia (PN DAN MA)
HUBUNGI WA: 0817250381