Kejahatan Korupsi Kandasnya Dakwaan Jaksa

Kategori : Putusan Terpilih

Pengadilan Negeri di Semarang

No. 100/ Pid/B/1986/PN. SMG, tanggal 3 Desember 1986

Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang

No. 257/Pid/1987/PT.Smg, tanggal 12 Maret 1987

Mahkamah Agung RI (Kasasi)

No. 1073.K/Pid/1987, tanggal 24 September 1987

Mahkamah Agung RI (Peninjauan Kembali)

No. 31/PK/Pid/1988, tanggal 25 November 1992

Catatan :

  • ABSTRAK HUKUM yang dapat diangkat dari putusan Mahkamah Agung terhadap kasus di muka sebagai berikut :
  • Jaksa melakukan penyidikan terhadap tersangka Tindak Pidana Korupsi, yang hasilnya dituangkan dalam “Berita Acara Penyidikan Kejaksanaan”.
  • Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan tersangka tersebut ke persidangan sebagai Terdakwa yang didakwa melakukan perbuatan pidana:
  • Primair: Tindak Pidana Korupsi (Pidana Khusus)
  • Subsidair : Tindak Pidana KUHP (Pidana Umum/Biasa)
  • Hakim dalam putusannya: “membebaskan” Terdakwa tersebut dari Dakwaan Tindak Pidana Korupsi dan menyatakan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana KUHP (Pidana Umum/Biasa)
  • Kewenangan melakukan penyidikan terhadap Tindak Pidana Umum (KUHP) ada pada Kepolisian Negara, dan bukan pada Kejaksanaan, yang terakhir ini hanya berwenang menyidik terhadap Tindak Pidana Khusus.
  • Karena yang terbukti dalam persidangan Pengadilan adalah Tindak Pidana Umum yang diatur di dalam KUHP, maka hal ini, berakibat hukum, bahwa penyidikan oleh Jaksa terhadap Tersangka yang tertuang dalam Berita Acara Penyidikan (BAP) adalah tidak sah dan batal demi hukum. Demikian pula “Surat Dakwaan” yang dibuat oleh Jaksa dan diajukan ke persidangan Pengadilan, maka turut menjadi tidak sah dan batal demi hukum. Hal ini menimbulkan akibat hukum bahwa Terdakwa tidak dapat dipersalahkan dan dijatuhi pidana berdasar atas Surat Dakwaan Jaksa yang batal demi hukum tersebut.
  • Jaksa berwenang melakukan penyidikan dan membuat Berita Acara Penyidikan terhadap Tindak Pidana Khusus, dan bukan pada Tindak Pidana Umum / Biasa (K.U.H.P.). Yang terakhir ini merupakan kewenangan dari Pejabat Kepolisian Negara.
  • Demikian catatan atas kasus ini.

Sumber :

Majalah Hukum Varia Peradilan No. 106. Tahun. IX. Juli.1994. Hlm. 16-17.

Putusan Tersedia : Pengadilan Tinggi & Mahkamah Agung RI (Peninjauan Kembali)

Anda mungkin juga berminat