Kedudukan Hukum Program Magang Pada Perusahaan

Sumber foto : https://i.ytimg.com/vi/x12OQzgA9XU/maxresdefault.jpg

Pengertuan Magang dapat kita lihat didalam pasal 1 angka 11 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 bahwa : “Pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.” Apalagi manfaat magang bagi mahasiswa yakni menambah relasi kerja, menambah pengalaman kerja, belajar secara praktis karna tidak hanya sekedar teori dan memiliki pengalaman yang tidak terlupakan.

Pasti saja program permagangan ini sangat membantu kita untuk melihat dunia nyata yang tidak hanya terpaku kepada sebuah teoritis. Apabila kita bekerja pada suatu tempat yang kebetulan bergerak dibidang yang sama dengan tempat kita melakukan magang, maka otomatis hal ini tidak akan membuat kita terkejut akan dunia kerja. Program pemagangan Menurut Pasal 22 ayat (1) dan (2) Undang-Undang no. 13 tahun 2003 ini bahwa  harus dilakukan dengan perjanjian tertulis yang disepakati peserta magang dan perusahaan melalui sebuah kesepakatan yang dituangkan didalam sebuah kontrak atau perjanjian. Oleh sebab itu, perjanjian tersebut harus memuat ketetuang yakni :

  1. hak dan kewajiban peserta dan pengusaha; serta
  2. jangka waktu pemagangan.

Menurut Pasal 10 ayat (2) Permenaker 36 tahun 2016 dalam perjanjian pemagangan memuat:

  1. hak dan kewajiban peserta pemagangan;
  2. hak dan kewajiban Penyelenggara Pemagangan;
  3. program pemagangan; dan
  4. besaran uang saku.

Sedangkan jangka waktu pemagangan berdasarkan pasal 6 ayat (7) Permenaker 36 tahun 2016 yakni :

“Jangka waktu pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, dibatasi paling lama 1 (satu) tahun sejak ditandatangani Perjanjian Pemagangan.”

Penyelenggaraan program pemagangan ini, diatur juga mengenai hak dan kewajiban karyawan magang yang dapat kita perhatikan didalam pasal 15 ayat (1) dan (2) serta pasal 16 ayat (1) dan (2) PerMenakertrans Nomor PER/22/MEN/IX/2009 yakni :

Pasal 15

(1) Peserta pemagangan berhak untuk:

  1. memperoleh fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja selama mengikuti pemagangan;
  2. memperoleh uang saku dan/atau uang transport;
  3. memperoleh perlindungan dalam bentuk jaminan kecelakaan kerja dan kematian; dan
  4. memperoleh sertifikat pemagangan apabila dinyatakan lulus.

(2) Penyelenggara pemagangan berhak untuk:

  1. memanfaatkan hasil kerja peserta pemagangan; dan
  2. memberlakukan tata tertib dan perjanjian pemagangan.

Pasa 16

(1) Peserta pemagangan berkewajiban untuk:

  1. mentaati perjanjian pemagangan;
  2. mengikuti program pemagangan sampai selesai;
  3. mentaati tata tertib yang berlaku di perusahaan penyelenggara pemagangan; dan
  4. menjaga nama baik perusahaan penyelenggara pemagangan.

(2) Penyelenggara pemagangan berkewajiban untuk:

  1. membimbing peserta pemagangan sesuai dengan program pemagangan;
  2. memenuhi hak peserta pemagangan sesuai dengan perjanjian pemagangan;
  3. menyediakan alat pelindung diri sesuai dengan persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja (K3);
  4. memberikan perlindungan dalam bentuk asuransi kecelakaan kerja kepada peserta;
  5.  memberikan uang saku dan/atau uang transport peserta;
  6. mengevaluasi peserta pemagangan; dan
  7. memberikan sertifikat pemagangan bagi peserta yang dinyatakan lulus

Dari ketentuan diatas, setiap karyawan magang ataupun perusahaan yang mempekerjakan karyawan magang memiliki hak dan kewajiban yang timbul diantara keduanya. Hal ini berguna agar kita bisa menyikapi perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya. Apabila perusahaan tidak menjalankan ketentuan diatas, maka selanjutnya akan dibahas pada pembahasan selanjutnya.

Sumber :

Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Permenaker 36 tahun 2016

PerMenakertrans Nomor PER/22/MEN/IX/2009

Anda mungkin juga berminat