Kedudukan Anak Tunggal Atas Harta Warisan
Kategori : Putusan Terpilih
Pengadilan Agama Cibadak
Nomor Registar: 316/Pdt.G/93/PA.Cbd
Tanggal Putusan : 17/1/1994
Pengadilan Tinggi Agama Bandung
Nomor Registar: 64/Pdt.G1994/PTA.Bdg
Tanggal Putusan: 11/1/1995
Mahkamah Agung RI
Nomor Registar: 122 K/AG/1995
Tanggal Putusan : 30/4/1996
Catatan Redaksi:
- Dari putusan Mahkamah Agung tsb diatas dapat diangkat Abstrak Hukum
sbb. - Pemberian Kuasa dari pemberi kuasa kepada penerima kuasa untuk
beracara di Pengadilan dari beberapa orang Penggugat, tidak harus
dilakukan secara bersama-sama, namun dapat pula dilakukan
secara bertahap. Sehingga surat kuasa yang dilakukan oleh para
para Pengugat secara bertahap ke pada penerima kuasa, adalah
syah hukumnya. - Seorang pewaris yang meninggalkan seorang anak perempuan
(anak tunggal), maka saudara-saudara dari pewaris haknya menjadi
terhijab atau tertutup. - Demikian catatan atas kasus ini.
Naskah Putusan : Tersedia
WA/SMS : 0817250381