No. Putusan : 416 K/SIP/1968
Tanggal Putusan : 4 Januari 1969
Kaidah Hukum : Menurut hukum adat yang berlaku di Sumatera Timur, anak angkat tidak mempunyai hak untuk mewarisi harta peninggalan orangtua angkat; ia hanya dapat memperoleh pemberian atau hadiah (hibah) dari orangtua angkat selagi hidup.
Sumber :
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Tahun 2009 (Jakarta : PT. Pilar Yuris Ultima, Juni 2009) hlm.103