Kedudukan Anak Kandung Perempuan Yang Murtad Dari Agama Islam Terhadap Harta Warisan

Sumber Foto : http://www.aia-financial.co.id

Pertanyaan :

Hallo selamat siang min, saya seorang ibu rumah tangga dan saya mempunyai 2 anak perempuan. Suami saya telah meninggal dan mempunyai warisan yang akan diwariskan kepada 2 anak perempuan kami. Namun, anak perempuan saya yang pertama dia berpindah agama selain islam sebab pernikahan. Saya bingung min, bagaimana warisan suami saya terhadap anak perempuan saya yang pertama, apakah dia berhak mendapatkannya atau tidak? Mohon penjelasannya min. Terimakasih 🙂

Jawaban :

Terimakasih atas pertanyaannya,

Di dalam hukum Islam telah ditetapkan bahwa waris mewarisi terjadi karena:

  1. Pertalian Kekeluargaan;
  2. Perkawinan; dan
  3. Hubungan Agama (hal ini terjadi, apabila orang yang telah meninggal itu tidak mempunyai ahli waris. Harta peninggalannya itu diserahkan ke baitulmal untuk umat Islam, sebagai warisan).

Diantaranya ahli waris ada yang tidak mendapat warisan, karena beberapa sebab:

  1. Pembunuh

          Pembunuh tidak berhak mendapat warisan dari keluarganya yang dibunuhnya. Sudah sepantasnya si pembunuh itu tidak mendapat warisan, supaya jangan sampai terjadi bunuh-membunuh karena mengharapkan harta warisan. Demikian pendapat sebagian besar ulama.

  1. Orang kafir

          Orang kafir tidak berhak mendapat warisan dari keluarganya yang beragama Islam. Demikian juga sebaliknya.

Sumber hukumnya adalah salah satu hadist Rasulullah, Rasulullah bersabda bahwa “Orang Islam tidak mewarisi orang kafir, demikian juga orang kafir tidak mewarisi orang Islam”.

  1. Orang murtad

          Orang murtad tidak berhak mendapatkan warisan dari keluarganya yang beragama Isalm. Demikian juga sebaliknya.

Rasulullah bersabda, diriwayatkan dari Abi Bardah, beliau berkata: “Saya telah diutus oleh Rasulullah saw kepada seorang laki-laki yang telah kawin dengan istri bapaknya, maka Rasulullah menyuruh saya untuk memenggal lehernya dan membagi-bagikan hartanya sebagai harta rampasan, sedang dia adalah murtad.”

Dengan demikian anak perempuan ibuk yang murtad itu, termasuk salah seorang dari ahli waris yang tidak mendapat warisan.

Penjawab :

Tim YuridisID

Anda mungkin juga berminat