Kedudukan Akta PPAT di Peradilan Tata Usaha Negara

Sumber Foto: https://nasional.sindonews.com

Kategori : Yurisprudensi

Putusan Mahkamah Agung Nomor Register: 62 K/TUN/1998

Tanggal Putusan : 27 Juli 2001

 

Klasifikasi : Pertanahan

Kaidah Hukum :

Bahwa akta-akta yang diterbikan oleh PPAT (in casu Akte Perusahaan dan Pembagian dan Akta Jual Beli adalah bukan keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 1 sub 3 Undang-undang No. 5 Tahun 1986 sehingga tidak dapat dijadikan obyek sengketa Tata Usaha Negara karena meskipun dibuat oleh PPAT sebagai Pejabat Tata Usaha Negara namun dalam hal ini pejabat tersebut bertidak sebagai pejabat umum dalam bidang perdata.

Sumber :

Kumpulan Putusan Yurisprudensi Tata Usaha Negara, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 2005, Hlm. 197.

Naskah Putusan : Tersedia

WA/SMS : 0817250381

 

 

Anda mungkin juga berminat