Kedudukan Akta PPAT di Peradilan Tata Usaha Negara
Sumber Foto: https://nasional.sindonews.com
Kategori : Yurisprudensi
Putusan Mahkamah Agung Nomor Register: 62 K/TUN/1998
Tanggal Putusan : 27 Juli 2001
Klasifikasi : Pertanahan
Kaidah Hukum :
Bahwa akta-akta yang diterbikan oleh PPAT (in casu Akte Perusahaan dan Pembagian dan Akta Jual Beli adalah bukan keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 1 sub 3 Undang-undang No. 5 Tahun 1986 sehingga tidak dapat dijadikan obyek sengketa Tata Usaha Negara karena meskipun dibuat oleh PPAT sebagai Pejabat Tata Usaha Negara namun dalam hal ini pejabat tersebut bertidak sebagai pejabat umum dalam bidang perdata.
Sumber :
Kumpulan Putusan Yurisprudensi Tata Usaha Negara, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 2005, Hlm. 197.
Naskah Putusan : Tersedia
WA/SMS : 0817250381