Kedudukan Ahli Waris Pengganti yang Didasarkan Kepada Kompilasi Hukum Islam

Kategori : Yurisprudensi

Putusan Mahkamah Agung Nomor Register : 676 K/AG/2012

Tanggal Putusan : 15 Mei 2012

 

Kaidah Hukum :

Bahwa kedudukan ahli waris pengganti yang didasarkan kepada Kompilasi Hukum Islam tidak bertentangan dengan hukum Islam dan hukum positif Indoneisa bahkan sesuai dengan prinsip-prisnip keadilan yang dibangun oleh hukum Islam, karena sudah dipraktikkan sejak Kompilasi Hukum Islam berlaku sampai dengan saat ini, tidak ada masalah yang krusial bagi masyarakat Islam Indonesia, bahkan masyarakat Islam Indonesia dapat menerima kedudukan ahli waris pengganti sebagai ahli waris dalam hukum kewarisan Indonesia.

Bahwa Pengadilan tidak boleh mengabaikan Kompilasi Hukum Islam dalam memutus perkara dengan tidak setuju adanya ahli waris pengganti, sehingga cucu tidak mendapat warisan dari kakeknya untuk menggantikan kedudukan orang tuanya lantaran telah lebih dahulu meninggal dunia.

 

Anda mungkin juga berminat