Kecurangan Terhadap Laporan Neraca Yang Di Lakukan Dalam Dunia Bisnis

Laporan neraca ini sering disebut juga dengan Laporan posisi keuangan pada perusahaan yang
pengertiannya adalah suatu bentuk laporan keuangan yang menyajikan informasi mengenai
perubahan posisi keuangan yang berupa aset, kewajiban, dan ekuitas (modal) untuk satu periode
akuntansi tertentu pada suatu perusahaan. Laporan perusahaan ini dapat berupa :
1. Kas dan Setara Kas
2. Piutang Usaha
3. Uang Muka
4. Aset Tetap
5. Utang Bisnis dan Utang Lain-lain
6. Utang Pajak
7. Pendapatan Diterima di Muka
8. Modal Saham
Pada umunya seorang pengusaha, seorang pengurus atau komisaris persero terbatas, maskapai
andil Indonesia serta koperasi yang sengaja melakukan kelalaian (culpa) yang bermaksud
mendapatkan keuntungan yang pada umunya dapat merugikan pihak lain dalam ruang lingkup
memanipulasi Laporan neraca. Subjek hukum yang melakukan hal-hal diatas dapat dijerat
ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yakni :
Pasal 392
“Seorang pengusaha, seorang pengurus atau komisaris persero terbatas, maskapai andil
Indonesia atau koperasi, yang sengaja mengumumkan daftar atau neraca yang tidak benar,
diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.”

Oleh sebab itu, pasal ini dapat menjerat subjek hukum seperti pengusaha, pengurus atau
komisaris persero terbatas yang melakukan pelaporan neraca yang tidak benar. Semoga
bermanfaat.

Sumber : Pasal 392 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Anda mungkin juga berminat