Keberadaan Anak Angkat Dan Hak Warisnya
Sumber Foto : https://www.kinsmenadvocates.services
Kategori : Putusan Terpilih
Pengadilan Negeri Malang
Nomor Register: 98/1982/Pdt
Tanggal Putusan : 16 Januari 1984
Pengadilan Tinggi Surabaya
Nomor Register: 184/Pdt/1985
Tanggal Putusan: 21 Mei 1985
Mahkamah Agung RI
Nomor Register: 801 K/Pdt/1986
Tanggal Putusan : 28 November 1987
Catatan Redaksi:
dari perkara ini kita dapat menarik kesimpulan bahwa keberadaan seseorang sebagai
”anak-angkat” itu, oleh Hakim (judex facti) dapat ditentukan berdasar atas pernyataan
Seseorang didalam ”Akta-Notaris” Dan Akta Notaris ini lalu dijadikan dasar untuk
lahirnya ”Kesimpulan Hakim” yang bersangkutan, bahwa orang tersebut dalam anak
angkat dari almarhum. Akta Notaris ini dibuat setelah kedua suami-istri tersebut
lama meninggal dunia.
Menurut Hukum Adat, untuk sahnya keberadaan seseorang sebagai “anak angkat”
wajib dipenuhi dua syarat yaitu:
Syarat Tunai: upacara magis relegius: pemutusan pertalian hubungan dengan
orang tua kandung.
Syarat Terang: ikut sertanya peranan kepala Adat ( Kepala Desa dan Para pamong
desa) atas peristiwa ini.
Masalah yang timbul, apakah nilai hukum adat yang demikian, sekarang sudah
tergeser karena modernisasi?
Naskah Putusan : Tersedia
WA/SMS : 0817250381