Kebebasan Hakim Dalam Menentukan Berat Ringannya Hukumannya Menurut Azas Hukum Dan Praktek Peradilan Pidana

 

Kategori : Putusan Terpilih

No. Putusan : 06 K/Pid.HAM.Ad Hoc/2005

Tanggal Putusan : 8 Maret 2006

Kaidah Hukum

“Menurut azas hukum dan praktek peradilan pidana, kebebasan Hakim dalam menentukan berat ringannya hukuman adalah berkisar antara lamanya pidana minimal dan maksimal, sehingga Hakim dilarang untuk menjatuhkan pidana di bawah ancaman hukuman paling singkat maupun melebihi lamanya pidana maksimal. Dalam kasus ini  Pengadilan Tinggi HAM Ad Hoc telah salah menerapkan hukum dan melampaui kewenangannya, karena telah menjatuhkan pidana lebih ringan atau di bawah ancaman pidana yang paling singkat. ”

Sumber :

  1. Mahkamah Agung RI, Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Tahun 2008  hlm. XVI
Anda mungkin juga berminat