Keabsahan Tanda Tangan Elektronik Pada Dokumen

Seluruh dunia saat ini sedang mengalami tranformasi menuju era masyarakat informasi terutama Indonesia yang diwajibkan mampu menyesuaikan diri agar tidak masuk ke jurang digital divide, yakni keterisolasian dari perkembangan global karena tidak mampu memanfaatkan informasi. Salah satu bentuk transformasi yang terjadi yakni mulai dilakukannya penerapan tanda tangan elektronik dalam dokumen baik itu perjanjian ataupun kontrak.

Penggunaan digital signature dapat kita lihat didalam pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyebutkan bahwa : “Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.”

Tanda tangan elektronik secara keabsahan telah diatur pemerintah mengeluarkan beberapa peraturan resmi. Secara fungsi tanda tangan elektronik ini berfungsi sebagai alat untuk memverifikasi dan autentifikasi atas identitas penandatanganan sekaligus menjamin keutuhan dan keautentikan dokumen. Tanda tangan elektronik makan menunjukkan identitas penandatangan yang diverifikasi berdasarkan data pembuatan tanda tangan elektronik dimana data pembuat tanda tangan elektronik dibuat secara unik yang hanya merujuk pada penandatanganan.

Selain itu, kelebihan tanda tangan elektronik dibanding tanda tangan manual dapat membuat sebuah dokumen tersebut tidak valid karena terjadinya perubahan pada dokumen baik itu tulisan maupun metadara tanda tangan tersebut serta dokumen akan lebih terjamin dari modifikasi oleh pihak yang tidak berwenang. Hal ini dapat memudahkan proses pembuktian daripada tanda tangan manual yang secara detail membutuhkan pemeriksaan dilaboratorium forensik untuk membuktikan keasliannya.

Mengenai keabsahan atau kekuatan hukum dan akibat hukum, tanda tangan elektronik ini disamakan dengan tanda tangan manual seperti dijelaskan didalam pasal 11 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik yang menyebutkan bahwa:

(1) Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. data pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan;

b. data pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan;

c. segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;

d. segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;

e. terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa Penandatangannya; dan

f. terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penanda Tangan telah memberikan persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang terkait.

(2) Ketentuan lebih lanjut tentang Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.  

Didalam pasal 1869 jo pasal 1874 Kitab Undang-Undang Hukum perdata dan Pasal 1 Ordonansi 1867 No.29 dibahas berlakunya tanda tangan elektronik maka pada dokumen tersebut memiliki kekuatan hukum, berikut ini isi pasal nya :

Pasal 1869 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyebutkan:

“Suatu akta yang tidak dapat diperlakukan sebagai akta otentik, baik karena tidak berwenang atau tidak cakapnya pejabat umum yang bersangkutan maupun karena cacat dalam bentuknya, mempunyai kekuatan sebagai tulisan di bawah tangan bila ditandatangani oleh para pihak.”

Pasal 1874 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyebutkan:

“Yang dianggap sebagai tulisan di bawah tangan adalah akta yang ditandatangani di bawah tangan, surat, daftar, surat urusan rumah tangga dan tulisan-tulisan yang lain yang dibuat tanpa  perantaraan seorang pejabat umum.

Dengan penandatanganan sebuah tulisan di bawah tangan disamakan pembubuhan suatu cap jempol dengan suatu pernyataan yang bertanggal dari seorang Notaris atau seorang pejabat lain yang ditunjuk undang-undang yang menyatakan bahwa pembubuh cap jempol itu dikenal olehnya atau telah diperkenalkan kepadanya, bahwa si akta telah dijelaskan kepada orang itu, dan bahwa setelah itu cap jempol tersebut dibubuhkan pada tulisan tersebut di hadapan pejabat yang bersangkutan. 

Pegawai ini harus membuktikan tulisan tersebut.

Dengan undang-undang dapat diadakan aturan-aturan lebih lanjut tentang pernyataan dan  pembukuan termaksud.”

Pasal 1 Ordonansi 1867 No.29 menyebutkan :

“Ketentuan tantang kekuatan pembuktian dari tulisan-tulisan  di bawah tangan dari orang-orang Indonesia atau yang disamakan dengan meraka.”

Penandatangan sebuah dokumen menunjukkan bahwa persetujuan penandatanganan atas informasi atau dokumen elektronik yang ditandatangani sekaligus menjamin kebenaran isi yang tercantum dalam tulisan tersebut. Inovasi teknologi ini memang sangat memudahkan kita karena tidak perlu bertatap muka secara langsung. Walaupun hal ini beresiko tinggi tapi sistem ini memberi banyak keuntungan dan masing-masing tanda tangan penerima pinjaman memiliki ciri autentik serta tidak akan tertukar atau dipalsukan.

Dengan adanya peraturan perundang-undangan ini, maka sudah jelas sudah ada payung hukum sebagai dasar dan juga menjamin kepastian setiap tanda tangan elektronik ini. Jadi sahabat yuridis, team yang suka tanda tangan elektronik atau team tanda tangan manual?Demikian pembahasan mengenai Keabsahan Tanda Tangan Elektronik Pada Dokumen.

Sumber :

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Ordonansi 1867 No.29

Anda mungkin juga berminat