“Keabsahan “Saksi Keluarga” Dalam Perkara Cerai Talak (Hakim Salah Menerapkan Hukum)

Kategori : Putusan Terpilih

Pengadilan Agama di Sorong :

No. 63/Pdt-G/1999/PA.SRG, tanggal 26 Juni 1999 M bertepatan dengan tanggal 16 Rajab 1420 H.

Pengadilan Tinggi Agama di Jayapura :

No. 02/Pdt.G/2000/PTA-JPR, tanggal 01 Maret 2000 M bertepatan dengan tanggal 24 Zulkaidah 1420 H.

Mahkamah Agung RI:

No. 495-K/AG/2000, tanggal 17 Januari 2003.

Catatan :

  • Abstrak Hukum yang dapat diangkat dari putusan Majelis Mahkamah Agung tersebut diatas sebagai berikut :
  • Pasal 76 dari Undang-Undang No. 7/tahun 1989, mengatur tentang percceraian yang disebabkan oleh alasan Syiqok dan percekcokan, ex pasal 19 huruf “f” P.P No. 9/tahun 1975.
  • Perceraian dengan alasan Syqok, dapat terjadi dalam “Cerai gugat” tetapi dapat pula dalam perkara “cerai talak”.
  • Dalam “cerai gugat” dengan alasan syiqok dapat didengar keterangan dari “saksi keluarga”, maka dalam perkara “cerai talak” dengan alasan “Syqok dan percekcokan” ex pasal 19 huruf “f” jo pasal 22 ayat (2) P.P No. 9/tahun 1975, dapat pula didengar kesaksian dari pihak keluarga suami/istri.
  • Demikian catatan dari putusan diatas.

Sumber :

Majalah Hukum Varia Peradilan No. 233. Tahun. XX. Februari. 2005. Hlm. 122.

Putusan Tersedia : Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama

“Untuk pemesanan pengetikan kembali naskah putusan/yurisprudensi silahkan menghubungi : WA: 0817250381 dan untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257 ”

Anda mungkin juga berminat