Keabsahan Jual-Beli Tanah

Sumber Foto : https://mauritravel.com

Kategori : Putusan Terpilih

Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri
Nomor Register: 51/Pdt/G/1986
Tanggal Putusan : 14 November 1987

Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya
Nomor Register: 762/Pdt/1988/Pt.Sby
Tanggal Putusan: 25 Oktober 1988

Mahkamah Agung RI
Nomor Register: 1589.K/Pdt/1989
Tanggal Putusan : 16 Juli 1992

Catatan Redaksi:

  • Dari putusan Mahkamah Agung RI tersebut di atas dapat diangkat
    Abstrak Hukum” sebagai berikut:
  • Perbuatan Hukum Jual-Beli Tanah, yang terjadi sebelum berlakunya
    U.U.P.A. No.5/1960 jo P.P.No.10/1961, keabsyahannya dinilai menurut
    ketentuan Hukum Adat tentang Jual-beli Tanah yang harus memenuhi
    syarat Tunai dan Terang (Kontante handeling- Simultaneus transfer).
    Bilamana kedua syarat pokok tersebut telah dipenuhi maka perbuatan
    hukum Jual-Beli Tanah ini adalah syah menurut hokum, meskipun kemu-
    dian terlupakan oleh Pejabat yang belum membukukan peralihan hak
    tanah tersebut di dalam Buku Desa (Leter C) dari penjual kepada pembeli
  • Demikian Catatan Redaksi

Naskah Putusan : Tersedia
WA/SMS : 0817250381

Sumber :
Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun VIII No. 92.MEI. Hlm.105

Anda mungkin juga berminat