Keabsahan Jual-Beli Tanah
Sumber Foto : https://mauritravel.com
Kategori : Putusan Terpilih
Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri
Nomor Register: 51/Pdt/G/1986
Tanggal Putusan : 14 November 1987
Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya
Nomor Register: 762/Pdt/1988/Pt.Sby
Tanggal Putusan: 25 Oktober 1988
Mahkamah Agung RI
Nomor Register: 1589.K/Pdt/1989
Tanggal Putusan : 16 Juli 1992
Catatan Redaksi:
- Dari putusan Mahkamah Agung RI tersebut di atas dapat diangkat
”Abstrak Hukum” sebagai berikut: - Perbuatan Hukum Jual-Beli Tanah, yang terjadi sebelum berlakunya
U.U.P.A. No.5/1960 jo P.P.No.10/1961, keabsyahannya dinilai menurut
ketentuan Hukum Adat tentang Jual-beli Tanah yang harus memenuhi
syarat Tunai dan Terang (Kontante handeling- Simultaneus transfer).
Bilamana kedua syarat pokok tersebut telah dipenuhi maka perbuatan
hukum Jual-Beli Tanah ini adalah syah menurut hokum, meskipun kemu-
dian terlupakan oleh Pejabat yang belum membukukan peralihan hak
tanah tersebut di dalam Buku Desa (Leter C) dari penjual kepada pembeli - Demikian Catatan Redaksi
Naskah Putusan : Tersedia
WA/SMS : 0817250381