Warisan, kata yang sering kita dengar dan menjadi suatu permasalahan ketika warisan tersebut akan dibagikan. Nah, Bagimana jika warisan yang pembagiannya tidak dilakukan melalui sebuah surat tertulis, melainkan secara lisan? berikut penjelasannya :
Jika kita mengacu pada hukum islam, terdapat pengaturan yang jelas tentang wasiat secara lisan. Hal ini diatur dalam ketentuan pasal 195 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam yang menegaskan bahwa jika wasiat dilakukan secara lisan maka hal tersebut harus di hadapan dua orang saksi. Lain lagi dalam KUHPerdata, hukum perdata tidak mengatur secara jelas tentang wasiat secara lisan. Namun mengingat pasal 931 KUHPerdata yang pada pokoknya menegaskan bahwa surat wasiat boleh dibuat dengan akta olografis atau ditulis tangan sendiri maka dapat dipahami pada dasarnya wasiat dapat dilakukan dengan cara lisan, sepanjang hal tersebut dapat dibuktikan kebenarannya. Jadi, pewarisan secara lisan adalah hal yang sah dan tidak melawan hukum. Jika da yang menggugat, selama kita bisa membuktikan dan ada saksi yang mengguatkan klaim, kita tidak perlu khawatir.
Semoga Bermanfaat 🙂