Kawin lari?? anda pasti pernah dan sering mendengar kata tersebut. Yup, istilah yang digunakan untuk dua sejoli yang saling mencintai namun tak mendapatkan restu dari orangtua mereka, dan akhirnya memutuskan untuk kawin lari atau menikah tanpa sepengetahuan dan restu orangtua. Namun tahukah anda, bahwa perbuatan tersebut termasuk melanggar hukum dan bisa dipidana, terutama dari pihak laki-laki. Berikut aturan hukum yang mengatur apabila seorang laki-laki melarikan seorang perempuan dengan maksud kawin lari.
Pasal 332 KHUP mengatur bahwa :
- Bersalah melarikan wanita diancam dengan pidana penjara :
a. Dengan hukuman penjara selama – lamanya tujuh tahun, barangsiapa melarikan perempuan yang
belum dewasa tidak dengan kemauan orangtuanya atau walinya, tetapi dengan kemauan perempuan
itu sendiri dengan maksud akan mempunyai perempuan itu baik dengan nikah, maupun dengan tidak nikah.
b. Dengan hukuman penjara selama – lamanya sembilan tahun, barangsiapa melarikan perempuan
dengan tipu, kekerasan atau kekerasan dengan ancaman dengan maksud akan mempunyai perempuan itu baik dengan nikah, maupun tidak dengan nikah. - Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan
- Pengaduan itu dilakukan :
a. Jika pada waktu dilarikan perempuan itu belum dewasa, oleh perempuan itu sendiri, atau oleh orang yang harus memberi izin padanya, kalau ia hendak kawin.
b. Jika wanita ketika dibawa pergi sudah dewasa, oleh dia sendiri atau oleh suaminya. - Bila yang membawa pergi lalu kawin dengan wanita dibawanya pergi itu dan terhadap perkawinan itu berlaku aturan-aturan kitab undang-undang hukum perdata, maka tak dapat dijatuhkan pidana sebelum perkawinan itu dinyatakan batal.
Nah, sudah tahu kan sahabat yuridisID kalau kawin lari itu tidak berfaedah, karena restu orangtua itu sangat penting sebagai doa dan keberkahan pernikahan anda nanti. Okay, sekian dari yuridisID semoga bermanfaat 🙂 See you Next Post 🙂