Kasus Wanprestasi Loan Agreement Peran Arbitrase

Sumber Foto : https://www.dictio.id

Kategori : Putusan Terpilih

Pengadilan Negeri Surabaya
Nomor Register: 568/Pdt.G/1989/PN.Sby
Tanggal Putusan : 27 Februari 1990

Pengadilan Tinggi Surabya
Nomor Register: 769/Pdt/1990/PT.Sby
Tanggal Putusan: 1  Oktober 1991

Mahkamah Agung RI
Nomor Register: 1458 K/Pdt/1992
Tanggal Putusan : 3 Maret 1994

Catatan Redaksi:

  • Dalam Loan Agreement ex pasal 15 (1) telah disepakatai bahwa
    Loan Agreement ini ditundukkan pada Hukum Federal Republik
    of Germany dan segala sengketa yang timbul akan diselesaikan
    melalui Badan Arbitrase. Ketentuan ini mengundang arti bahwa
    Loan Agreement tersebut terdapat Klausula Arbitrase, sehingga
    Badan Peradilan di Indonesia tidak berwenang mengadili perkara
    ini.
  • Mahkamah Agung dalam putusan kasasi berwenang untuk
    menyatakan bahwa ketentuan dalam alinea kedua dari pasal 15.2
    dari Loan Agreement, tidak dapat diperlakukan, karena mengan-
    dung ketentuan yang tidak seimbang antara Hak Kreditur
    dengan Debitur (borrower) mengenai hakn untuk mengajukan
    sengketa yang timbul dari pelaksanan Loan Agreement ke Peradilan
    Indonesia.
  • Mengenai masalah Badan Arbitrasi ini dipersilahkan memeriksa
    Varia Peradilan Tahun IV No.40- halaman 110-151.
  • Demikian catatan atas kasus ini.

Naskah Putusan : Tersedia
WA/SMS : 0817250381

Sumber :
Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun X No.110.NOVEMBER.1994. Hlm.94

Anda mungkin juga berminat