Kasus Wanprestasi Loan Agreement Peran Arbitrase
Sumber Foto : https://www.dictio.id
Kategori : Putusan Terpilih
Pengadilan Negeri Surabaya
Nomor Register: 568/Pdt.G/1989/PN.Sby
Tanggal Putusan : 27 Februari 1990
Pengadilan Tinggi Surabya
Nomor Register: 769/Pdt/1990/PT.Sby
Tanggal Putusan: 1 Oktober 1991
Mahkamah Agung RI
Nomor Register: 1458 K/Pdt/1992
Tanggal Putusan : 3 Maret 1994
Catatan Redaksi:
- Dalam Loan Agreement ex pasal 15 (1) telah disepakatai bahwa
Loan Agreement ini ditundukkan pada Hukum Federal Republik
of Germany dan segala sengketa yang timbul akan diselesaikan
melalui Badan Arbitrase. Ketentuan ini mengundang arti bahwa
Loan Agreement tersebut terdapat Klausula Arbitrase, sehingga
Badan Peradilan di Indonesia tidak berwenang mengadili perkara
ini. - Mahkamah Agung dalam putusan kasasi berwenang untuk
menyatakan bahwa ketentuan dalam alinea kedua dari pasal 15.2
dari Loan Agreement, tidak dapat diperlakukan, karena mengan-
dung ketentuan yang tidak seimbang antara Hak Kreditur
dengan Debitur (borrower) mengenai hakn untuk mengajukan
sengketa yang timbul dari pelaksanan Loan Agreement ke Peradilan
Indonesia. - Mengenai masalah Badan Arbitrasi ini dipersilahkan memeriksa
Varia Peradilan Tahun IV No.40- halaman 110-151. - Demikian catatan atas kasus ini.
Naskah Putusan : Tersedia
WA/SMS : 0817250381