Agricultural tractor toy and golden coins on fertile soil land, income from activity in agriculture or investment and bank loans for farm development

Kasus Transaksi Gadai Tanah

Sumber Foto : https://dm9nfs12neqzr.cloudfront.net

Kategori : Putusan Terpilih

Pengadilan Negeri Tahunan
Nomor Register: 94/Pdt/G/1990/PN.THNA
Tanggal Putusan : 5 Desember 1990

Pengadilan Tinggi Manado
Nomor Register: 71/Pdt/1991PT.MDO
Tanggal Putusan: 29 Juni 1991

Mahkamah Agung RI
Nomor Register: 3329.K/Pdt/1991
Tanggal Putusan : 18 Maret 1993

Catatan Redaksi:

  • Dari putusan Mahkamah Agung tersebut diatas, dapat diangkat
    Abstrak Hukum/Kaidah Hukum sebagai berikut:
  • Menurut hukum adat,”perbuatan hukum hibah tanah” dari pemilik
    tanah kepada seseorang, dimana hibah tersebut disertai dengan
    suatu syarat bahwa selama pemilik tanah masih hidup ia masih
    berhak untuk  menguasai dan menikmati hasil dari tanah tersebut.
    Ternyata untuk keperluan hidupnya sipemilik tanah ( pemberi
    hibah) kemudian mengadakan ”transaksi jual gadai tanah dalam
    jangka waktu tertentu” kepada pihak ketiga (penerima gadai).
    Transaksi jual gadai tanah menurut adat  ini adalah syah hukumnya,
    meskipun tanah tersebut telah dihibahkan, karena tanah tetap
    masih miliknya penerima hibah : ”Hibah bersyarat”.
    Dengan wafatnya si pemberi hibah dan juga masa berlakunya
    ”gadai tanah” telah berakhir, maka secara juridis, tanah tersebut
    harus diserahkan kembali oleh penerima gadai kepada pemiliknya
    (penerima hibah) sehubungan sipemberi gadai telah meninggal
    dunia.
  • Demikian catatan dari putusan diatas.

Sumber :
Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun XVII No. 202.JULI.2002Hlm.56

Naskah Putusan : Tersedia
WA/SMS : 0817250381

Anda mungkin juga berminat