Kasus Transaksi Gadai Tanah
Sumber Foto : https://dm9nfs12neqzr.cloudfront.net
Kategori : Putusan Terpilih
Pengadilan Negeri Tahunan
Nomor Register: 94/Pdt/G/1990/PN.THNA
Tanggal Putusan : 5 Desember 1990
Pengadilan Tinggi Manado
Nomor Register: 71/Pdt/1991PT.MDO
Tanggal Putusan: 29 Juni 1991
Mahkamah Agung RI
Nomor Register: 3329.K/Pdt/1991
Tanggal Putusan : 18 Maret 1993
Catatan Redaksi:
- Dari putusan Mahkamah Agung tersebut diatas, dapat diangkat
Abstrak Hukum/Kaidah Hukum sebagai berikut: - Menurut hukum adat,”perbuatan hukum hibah tanah” dari pemilik
tanah kepada seseorang, dimana hibah tersebut disertai dengan
suatu syarat bahwa selama pemilik tanah masih hidup ia masih
berhak untuk menguasai dan menikmati hasil dari tanah tersebut.
Ternyata untuk keperluan hidupnya sipemilik tanah ( pemberi
hibah) kemudian mengadakan ”transaksi jual gadai tanah dalam
jangka waktu tertentu” kepada pihak ketiga (penerima gadai).
Transaksi jual gadai tanah menurut adat ini adalah syah hukumnya,
meskipun tanah tersebut telah dihibahkan, karena tanah tetap
masih miliknya penerima hibah : ”Hibah bersyarat”.
Dengan wafatnya si pemberi hibah dan juga masa berlakunya
”gadai tanah” telah berakhir, maka secara juridis, tanah tersebut
harus diserahkan kembali oleh penerima gadai kepada pemiliknya
(penerima hibah) sehubungan sipemberi gadai telah meninggal
dunia. - Demikian catatan dari putusan diatas.
Sumber :
Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun XVII No. 202.JULI.2002Hlm.56
Naskah Putusan : Tersedia
WA/SMS : 0817250381