Kasus Surabaya Delta Plaza

Kategori : Putusan Terpilih

Pengadilan Negeri Surabaya

No.136/Pdt/G/1991/PN.Sby, tanggal 31 Oktober 1991

Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya

No. 502/Pdt/1993/PT.Sby, tanggal 20 Agustus 1993

Mahkamah Agung RI

No. 275.K/Pdt/1994, tanggal 23 Juli 1996

Catatan Redaksi:

  • Dari putusan Mahkamah Agung RI tersebut diatas dapat diangkat ”Abstrak Hukum” sbb:
  • Denda kelambatan pembayaran uang sewa oleh debitur yang ingkar janji dalam suatu perjanjian sewa-menyewa Ruangan dalam ”Surabaya Delta Plaza” ditetapkan Hakim, sesuai dengan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat yaitu sebesar 18% setahun dari uang terhutang, sejak gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri sampai dibayar lunas.
  • Demikian catatan di atas

Sumber:
Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun XIII.No.152.Mei.1998.Hlm.5

Naskah Putusan : Tersedia (MA)

HUBUNGI WA: 0817250381

Anda mungkin juga berminat