Kasus Surabaya Delta Plaza
Kategori : Putusan Terpilih
Pengadilan Negeri Surabaya
No.136/Pdt/G/1991/PN.Sby, tanggal 31 Oktober 1991
Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya
No. 502/Pdt/1993/PT.Sby, tanggal 20 Agustus 1993
Mahkamah Agung RI
No. 275.K/Pdt/1994, tanggal 23 Juli 1996
Catatan Redaksi:
- Dari putusan Mahkamah Agung RI tersebut diatas dapat diangkat ”Abstrak Hukum” sbb:
- Denda kelambatan pembayaran uang sewa oleh debitur yang ingkar janji dalam suatu perjanjian sewa-menyewa Ruangan dalam ”Surabaya Delta Plaza” ditetapkan Hakim, sesuai dengan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat yaitu sebesar 18% setahun dari uang terhutang, sejak gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri sampai dibayar lunas.
- Demikian catatan di atas
Sumber:
Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun XIII.No.152.Mei.1998.Hlm.5
Naskah Putusan : Tersedia (MA)
HUBUNGI WA: 0817250381