Kasus Suami Istri Pisah Meja Dan Tempat Tidur
Sumber Foto : https://img.okezone.com
Kategori : Putusan Terpilih
Pengadilan Agama di Watan Soppeng
Nomor Register: 290/Pat.G/1991/P.A WSP
Tanggal Putusan : 28 Juli 1992
Pengadilan Tinggi Agama Ujung Padang
Nomor Register: 71/1992
Tanggal Putusan: 28 Desember 1992
Mahkamah Agung RI
Nomor Register: 81 K/AG/1993
Tanggal Putusan : 25 Februari 1994
Catatan Redaksi:
Dari putusan Mahakam Agung RI tersebut diatas dapat
diangkat ”Abstrak Hukum” sbb:
Suami – istri yang telah mempunyai tiga orang anak kemudian
terjadi percekcokkan, sehingga sisuami meninggalkan anak
istrinya dan hidup berpisah beberapa bulan lamanya tanpa
peduli satu sama lain. Percekcokkan ini timbul karena istri
tidak dapat menyetujui sisuami tanpa memberi tahu istrinya
memberikan bantuan uang setiap bulannya kepada ibu
kandung sisuami. Karena hidup pisah meja makan dan
tempat tidur antara suami-isteri tersebut terjadi baru
beberapa bulan saja dan ternyata isteri telah berjanji akan
menjadi isteri yang setia dan taat pada suami. Maka fakta
yang demikian menurut MA-RI belum dapat disimpulkan
telah terjadi pertengkaran terus menerus yang tidak dapat
dirukunkan kembali, ex pasal 19.f dari P.P.No.9 Tahun 1975
Jo UU No.7 Tahun 1974 Jo pasal 116 f.Komposisi Hukum
Islam.
Demikian catatan atas kasus ini.
Sumber :
Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun XI No. 132.SEPTEMBER. Hlm.61
Naskah Putusan : Tersedia
WA/SMS : 0817250381