Kasus Suami Beristri Ganda
Sumber Foto : Pojok Bandung
Kategori : Putusan Terpilih
Pengadilan Negeri Kab. Megelang
Nomor Register:47/Pid.B/1989/PN.Kab.Mgl
Tanggal Putusan : 10 April 1990
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di semarang
Nomor Register: 352/Pid/1989/PT.Smg
Tanggal Putusan : 18 September 1990
Mahkamah Agung RI
Nomor Register: 338.K/Pid/1991
Tanggal Putusan : 7 September 1994
Catatan Redaksi:
Dari putusan Mahkamah Agung RI tersebut diatas dapat
diangkat ”Abstrak Hukum” sebagi berikut:
1. Bagi pria yang beragama Islam, unsur perbuatan pidana
ex pasal 279 KUH pidana berupa: “Perkawinan yang
sudah ada menjadi halangan yang sah untuk melakukan
perkawinan lagi”, Unsur delict ini, menurut Mahkamah
Agung, diartikan: bahwa adanya perkawinan lebih dari
empat kali itulah yang merupakan halangan dan
pelanggaran terhadap pasal 279 KUH pidana.
II. Sekalipun azas perkawinan menurut Undang-Undang No.
1/1974 adalah Monogami, namun azas ini tidak bersifat
mutlak bagi pria yang beragama Islam, karena pria masih
dimungkinkan untuk beristri lebih dari satu orang dengan
memenuhi syarat yang ditentukan dalam pasal 40 Jo pasal
5 (1) Undang-Undang No.1/1974 tentang keharusan
adanya izin dari istri terdahulu atau izin dari pengadilan
III. Delict yang terbukti dalam kasus ini adalah perbuatan
pria (terdakwa) beristri dua tanpa izin lebih dahulu dari
istri terdahulu atau dari Pengadilan. Delict ini
tidak didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Demikian catatan atas kasus ini.
Sumber :
Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun XII. No.144.SEPTEMBER.1997. Hlm.35
Naskah Putusan : Tersedia
WA/SMS : 0817250381