Kasus Sertifikat Hak Milik Tanah
Kategori : Putusan Terpilih
Pengadilan Negeri Situbondo
Nomor : 10/Pdt-G/1990/PN.STB
Tanggal : 11 Agustus 1990
Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya
Nomor : 749/Pdt/1992/PT Sby
Tanggal : 27 April 1993
Mahkamah Agung RI
Nomor : 1294.K/Pdt/1994
Tanggal : 28 Mei 1997
Catatan :
- Dari putusan Mahkamah Agung RI tersebut diatas dapat diangkat “Abstrak Hukum” sebagai berikut :
- Sertifikat Hak Milik tanah adalah bersifat cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum, bilamana penerbitanya terbukti menyimpang atau melanggar peraturan perundang undangan dalam arti bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menerbitkan sertifikat tanah tersebut hanya “memasang pengumuman” tentang adanya suatu permohonan hak tanah (Konvensi) tanpa melakukan penelitian dengan cermat asal usul serta karena siapa yang berhak atas tanah tersebut sebelumnya Sertifikat tanah yang diterbitkan B.P.N hanya berdasar pada “Pengumumam” yang tidak ada bantahan dari umum adalah merupakan sertifikat tanah yang cacat hukum.
- Demikian catatan kasus ini.
Sumber :MAJALAH HUKUM VARIA PERADILAN
NO.153.TAHUN.XIII.JUNI.1998.HLM.5