Kasus Sertifikat Hak Milik Tanah

Kategori : Putusan Terpilih

Pengadilan Negeri Situbondo

Nomor : 10/Pdt-G/1990/PN.STB

Tanggal : 11 Agustus 1990

Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya

Nomor : 749/Pdt/1992/PT Sby

Tanggal : 27 April 1993

Mahkamah Agung RI

Nomor : 1294.K/Pdt/1994

Tanggal : 28 Mei 1997

Catatan :

  • Dari putusan Mahkamah Agung RI tersebut diatas dapat diangkat “Abstrak Hukum” sebagai berikut :
  • Sertifikat Hak Milik tanah adalah bersifat cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum, bilamana penerbitanya terbukti menyimpang atau melanggar peraturan perundang undangan dalam arti bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menerbitkan sertifikat tanah tersebut hanya “memasang pengumuman” tentang adanya suatu permohonan hak tanah (Konvensi) tanpa melakukan penelitian dengan cermat asal usul serta karena siapa yang berhak atas tanah tersebut sebelumnya Sertifikat tanah yang diterbitkan B.P.N hanya berdasar pada “Pengumumam” yang tidak ada bantahan dari umum adalah merupakan sertifikat tanah yang cacat hukum.
  • Demikian catatan kasus ini.

Sumber :MAJALAH HUKUM VARIA PERADILAN

NO.153.TAHUN.XIII.JUNI.1998.HLM.5

PUTUSAN TERSEDIA : MAHKAMAH AGUNG (MA)

Anda mungkin juga berminat