Kasus Seorang Pengacara

Hak Cipta Foto: Irawan Harahap

Putusan:

Pengadilan Negeri di Trenggalek

No. 3/Pid/B/1989/PN.TL, tanggal 21 September 1989

Pengadilan Tinggi jawa Timur:

No. 277/Pid/1989/PT.SBY, tanggal 5 Desember 1989

Mahkamah Agung RI

No. 793.K.Pid/1990, tanggal 16 Maret 1993

Catatan:

Abstrak hukum yang dapat diangkat dari kasus ini sebagai berikut:

Seseorang yang memiliki ijazah dengan predikat “ SARJANA MUDA LENGKAP HUKUM”. Ia menghapus kata “MUDA” yang tercantum dalam ijazah tersebut, sehingga kalimat yang tersisa menjadi “SARJANA LENGKAP HUKUM “ (S.H.).

Dengan memakai ijazah ini, ia memperoleh “Surat Izin Praktek Pengacara” dari Pengadilan Tinggi setempat. Selanjutnya ia memasang “Papan Reklame” dengan menyebutkan dirinya sebagai Pengacara yang bergelar “Sarjana Hukum”.

Pengacara ini menerima “kuasa” dari seorang clien untuk mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri. Sejumlah uang mulai dimintanya untuk urusan ini. Pengadilan Negeri memberi putusan menolak gugatan tersebut. Pengacara tersebut memberitahukan kepada cliennnya, bahwa perkaranya dapat berhasil dimenangkannya. Sebagai kelanjutannya ia minta uang lagi kepada cliennya uuntuk mengurus Sita (C.B), Banding, Kasasi, Eksekusi. Clien memberi uang sesuai dengan permintaannya. Pengacara itu ternyata tidak melakukan apa yang dikatakan kepada clien tersebut. Itu hanya sebabgai alasan untk memperoleh uang dari cliennya. Dilain waktu Jurusita memberitahukan secara resmi kepada clien bahwa gugatannya telah ditolak oleh Pengadikan Negeri dan putusannya sudah berkekuatan hukum tetap.

Terjadinya fakta tersebut di atas menurut Mahkamah Agung RI dikwalifisir sebagai Perbuatan Pidana Penipuan ex pasal 378 K.U.H. Pidana dan Kejahatan Pemalsuan Surat, ex pasal 263 K.U.H.Pidana.

Pihak korban kejahatan (pemalsuan dan penipuan) tersebut diatas, dapat mengajukan gugatan perdata yang memperoleh ganti rugi uang atas kerugian yang dideritanya, yang proses pemeriksaannya dan putusannya digabungkan dengan proses pidananya, sesuai dengan ketentuan yang diatur ex pasal 98 dan 99 K.U.H.A.P.

Demikian catatan atas kasus ini.

Pemilihan naskah dilakukan oleh Irawan Harahap, S.H., S.E., M.Kn., CLA

Pengetikan dilakukan oleh tim Kantor Hukum Irawan Harahap & Rekan

Sumber : Varia Peradilan (Majalah Hukum) Tahun IX No. 101, Februari 1994, Hlm. 37

Anda mungkin juga berminat