KASUS PIDANA “BULOG GATE” (MAHKAMAH AGUNG BEBASKAN TERDAKWA YUDEX FACTI SALAH MENERAPKAN HUKUM)
Kategori : Putusan Terpilih
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
No.837/Pid.B/2000/PN.Jkt.Sel, tanggal 20 Maret 2001
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
No.116/Pid/2001/PT.DKI,tanggal 6 September 2001
Mahkamah Agung RI
No.1366.K/Pid/2002, tanggal 29 Oktober 2003
Catatan Redaksi
- Abstrak Hukum yang diangkat dari putusan Mahkamah Agung tersebut diatas sebagai berikut:
- Perbuatan Pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum,terhadap terdakwa, baik dalam Dakwaan Primair (ex pasal 374 jo pasal 55 (1) ke 2 jo pasal 64 (1) KUHPid), maupun dalam Dakwaan Subsidair (ex pasal 372 jis pasal 55 (1) ke 2 jo pasal 64 (1) KUHPid), dinilai tidak terbukti dalam putusan kasasi Mahkamah Agung dengan pertimbangan hukum, bahwa unsur delik tersebut yaitu “melawan hukum” dan “sengaja memliki”, tidak terpenuhi didalam perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa (yaitu memerintahkan Pengurus Yayasan mengeluarkan uang Rp.35 Milyar miliknya YANATERA BULOG dan diserahkan kepada saksi Suwondo, Aspri Presiden). Karena itu, terdakwa secara juridis harus dibebaskan dari Dakwan Primair dan Subsidair.
- Dalam kasus ini, sebaiknya Jaksa juga menambah dakwaannya dengan pasal 378 jo 55 KUHPid sebagai “meer subsidair”.
- Demikian catatan atas kasus diatas.
Sumber : Varia Peradilan No. 232. Tahun. XX. JANUARI. 2005. Hlm. 4
Naskah Putusan : Tersedia MA
Jika Ingin Mendapatkan Naskah Putusan Silahkan Hubungi WA: 0817250381 untuk Mengetahui Syarat dan Ketentuan