Kasus Perkawinan Dengan Surat Palsu
Sumber Foto : https://storage.nu.or.id/storage/post/16_9/big/15591174975cee3eb9873f0.jpg
Kategori : Putusan Terpilih
Pengadilan Negeri di Bogor
Nomor Register: 387/Pid/B/1991/PN Bgr
Tanggal Putusan : 6 Juli 1992
Mahkamah Agung RI
Nomor Register: 1360 K/Pid/1992
Tanggal Putusan : 18 Juli 1994
Catatan Redaksi:
- “Abstrak Hukum” yang diangkat dari putusan Mahkamah Agung RI sebagai berikut :
- Terdakwa yang menerima blanco kosong model Na, untuk persyaratan pernikahan, yang sudah ditanda tangani oleh Sekretaris Desa dan telah diberikan pula stempel desa, kemudian Terdakwa sendiri yang mengisi blanco tersebut dengan menulis dalam blanco; bahwa status terdakwa adalah “jejaka” pada hal sebenarnya ia adalah “duda”
Hal ini dilakukan oleh Terdakwa karena Sekretaris Desa tersebut tidak berani memenuhi keinginan Terdakwa agar dirinya dicantumkan sebagai jejaka, untuk mempermudahkan pelaksanaan pernikahannya.
Perbuatan Terdakwa ini, dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan pidana ex pasal 266 (1) Jo. 55 ke 1 KUHP. - Demikian catatan atas kasus ini.