Kasus Perceraian Perkawinan Nafkah Madliyah

Sumber Foto : https://i1.wp.com

Kategori : Putusan Terpilih

Pengadilan Agama di Salatiga
Nomor Register: 439/Pdt.G/1997/PA.SAL
Tanggal Putusan : 25 Mei 1998

Pengadilan Tinggi Agama Semarang
Nomor Register: 91/Pdt.G/1998/ PTA.Smg
Tanggal Putusan: 16 Maret 1999

Mahkamah Agung RI
Nomor Register: 295.K/G/2000
Tanggal Putusan : 29 Agustus 2002

Catatan Redaksi:

  • Abstrak Hukum yang dapat di angkat dari putusan Mahkamah Agung
    tersebut diatas sebagai berikut:
  • Untuk bercerai, harus ada cukup alasan bahwa antara suami-istri
    itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami-istri lagi. Adanya
    fakta yang terbukti dipersidangan berupa keduanya sering
    cekcok, kemudian saling menuduh selingkuh dan pada puncaknya
    keduanya hidup berpisah tempat tinggal selama 2 tahun lebih serta
    Hakim dan keluarga para pihak gagal merukunkan mereka, maka
    fakta yang demikian itu, cukup menjadi alasan hukum bahwa
    Rumah Tangga/perkawinan mereka telah pecah dan tidak ada
    harapan lagi untuk rukun kembali sebagai suami-istri, sehingga
    secara juridis permohonan perceraian patut dikabulkan ex pasal
    19-f-P.P. No.9/tahun 1975 Jo UU No.1/tahun 1947.
  • Karena Pemohon (suami) sanggup dan bersedia membayar kepada
    istrinya,maka, Hakim menetapkan besarnya : Nafkah Madliyah,
    disamping nafkah iddah dan Mut’ah.
  • Demikian catatan dari putusan diatas.

Sumber :
Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun XIX No. 219 .Desember.2003. Hlm.113

Anda mungkin juga berminat