Kasus Perceraian Perkawinan Nafkah Madliyah
Sumber Foto : https://i1.wp.com
Kategori : Putusan Terpilih
Pengadilan Agama di Salatiga
Nomor Register: 439/Pdt.G/1997/PA.SAL
Tanggal Putusan : 25 Mei 1998
Pengadilan Tinggi Agama Semarang
Nomor Register: 91/Pdt.G/1998/ PTA.Smg
Tanggal Putusan: 16 Maret 1999
Mahkamah Agung RI
Nomor Register: 295.K/G/2000
Tanggal Putusan : 29 Agustus 2002
Catatan Redaksi:
- Abstrak Hukum yang dapat di angkat dari putusan Mahkamah Agung
tersebut diatas sebagai berikut: - Untuk bercerai, harus ada cukup alasan bahwa antara suami-istri
itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami-istri lagi. Adanya
fakta yang terbukti dipersidangan berupa keduanya sering
cekcok, kemudian saling menuduh selingkuh dan pada puncaknya
keduanya hidup berpisah tempat tinggal selama 2 tahun lebih serta
Hakim dan keluarga para pihak gagal merukunkan mereka, maka
fakta yang demikian itu, cukup menjadi alasan hukum bahwa
Rumah Tangga/perkawinan mereka telah pecah dan tidak ada
harapan lagi untuk rukun kembali sebagai suami-istri, sehingga
secara juridis permohonan perceraian patut dikabulkan ex pasal
19-f-P.P. No.9/tahun 1975 Jo UU No.1/tahun 1947. - Karena Pemohon (suami) sanggup dan bersedia membayar kepada
istrinya,maka, Hakim menetapkan besarnya : Nafkah Madliyah,
disamping nafkah iddah dan Mut’ah. - Demikian catatan dari putusan diatas.