Kasus Penyerahan Tanah Adat Menjadi Tanah Negara

Sumber Foto : Labhukum

Kategori : Putusan Terpilih

Pengadilan Negeri di Bajawa

Nomor Register: 9/Pts.Pdt.G/1994/PN.BJW
Tanggal Putusan : 01 Februari 1995

Pengadilan Tinggi N.T.T. di Kupang

Nomor Register: 52/Pdt/G/1995/PT.K
Tanggal Putusan : 4 Desember 1995

Mahkamah Agung RI

Nomor Register: 1387.K/Pdt/1996
Tanggal Putusan : 31 Maret 1998

Catatan Redaksi:
Dari putusan Majelis Mahkamah Agung tersebut diatas dapat
diangkat ”Abstrak Hukum” sebagai berikut:
Tanah/kawasan hutan yang terletak dalam wilayah suku Mbay (di
Kabupaten Dt II Ngada) sebagai suatu rechtsgemeenschap (per-
sekutuan Hukum adat) merupakan ”tanah ulayat” yang menurut
suku Mbay disebut: ”Tanah Bebas”, Bila seorang warga suku tersebut
dengan izin dan bantuan suku Mbay membuka hutan dan menggarap
“Tanah bebas” tersebut sebagai kebun, maka tanah kebun ini menurut
suku Mbay disebut “Tanah Tidak Bebas” atau “Terang” yaitu bidang
tanah yang telah menjadi hak milik seorang warga suku yang bersangkutan.
Bidang “Tanah Tidak bebas” dari suku Mbay, yang telah menjadi
hak milik perorangan warga suku yang bersangkutan, tidak dapat
diserahkan oleh suku Dhawe (rechtsgemeenschap) kepada PEMDA
tk II Ngada, sebagai “Tanah Negara” tanpa izin pemilik tanah yang
bersangkutan.
Kasus perkara ini berkaitan dengan masalah tanah menurut Hukum
Adat, dikenal dengan sebutan ”Hak Ulayat” atau ”Beschikkingsrecht”
berhadapan dengan “hak perorangan” (Inlands bezitrecht) menurut
Van Vollenhoven.
Demikian catatan kasus ini

Sumber :
Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun XIV. No.167.AGUSTUS.1999. Hlm.45

Naskah Putusan : Tersedia
WA/SMS : 0817250381

Anda mungkin juga berminat