Kasus Penyelundupan Ikan Hiu Dalam Kapal Laut

Kategori : Putusan Terpilih

Pengadilan Negeri di Manado

Nomor : 51/Pid.B/1991/PN.Mdo

Tanggal : 20 Juni 1992

Mahkamah Agung RI

Nomor : 1670.K/Pid/1992

Tanggal : 15 Februari 1995

Catatan :

  • Dari putusan Mahkamah Agung tersebut diatas dapat diangkat “Abstrak Hukum” sebagai berikut :
  • Pengertian juridis “Usaha Percobaan Memasukkan barang ke daerah Pabean Indonesia yang diatur dalam Surat Keputusan bersama (SKB) Menteri Keuangan RI, Menteri Perhubungan RI No.425/MK/III.6/1971 dan No.168/M/9171, dikaitkan dengan pasal 26.b.Rechten Ordonasi Stbl 1971/No.471, haruslah ditafsirkan dan diartikan : sebagai Delik berdiri sendiri dan merupakan delik selesai; bukan berarti sebagai “delik percobaan” seperti yang diatur dalam ketentuan Umum ex pasal 53KUH Pidana yang merupakan “delik yang belum selesai”
  • Demikian catatan kasus ini.

Sumber :MAJALAH HUKUM VARIA PERADILAN

NO.160.TAHUN.XIV.JANUARI.1999.HLM.54

PUTUSAN TERSEDIA : PENGADILAN NEGERI

Anda mungkin juga berminat