Kasus Penyelundupan Ikan Hiu Dalam Kapal Laut
Kategori : Putusan Terpilih
Pengadilan Negeri di Manado
Nomor : 51/Pid.B/1991/PN.Mdo
Tanggal : 20 Juni 1992
Mahkamah Agung RI
Nomor : 1670.K/Pid/1992
Tanggal : 15 Februari 1995
Catatan :
- Dari putusan Mahkamah Agung tersebut diatas dapat diangkat “Abstrak Hukum” sebagai berikut :
- Pengertian juridis “Usaha Percobaan Memasukkan barang ke daerah Pabean Indonesia yang diatur dalam Surat Keputusan bersama (SKB) Menteri Keuangan RI, Menteri Perhubungan RI No.425/MK/III.6/1971 dan No.168/M/9171, dikaitkan dengan pasal 26.b.Rechten Ordonasi Stbl 1971/No.471, haruslah ditafsirkan dan diartikan : sebagai Delik berdiri sendiri dan merupakan delik selesai; bukan berarti sebagai “delik percobaan” seperti yang diatur dalam ketentuan Umum ex pasal 53KUH Pidana yang merupakan “delik yang belum selesai”
- Demikian catatan kasus ini.
Sumber :MAJALAH HUKUM VARIA PERADILAN
NO.160.TAHUN.XIV.JANUARI.1999.HLM.54