Kasus Penyeludupan Ikan Hiu Dalam Kapal Laut Berbendera Taiwan
Kategori : Putusan Terpilih
Pengadilan Negeri Manado
Nomor : 52/Pid,B/1991/PN.Mdo/1998/Pg
Tanggal : 20 Juni 1992
Mahkamah Agung RI
Nomor : 1670. K/Pid/1992
Tanggal : 15 Februari 1995
Catatan :
- Dari putusan Mahkamah Agung tersebut diatas dapat diangkat “Abstrak Hukum”sebagai berikut :
- Pengertian Juridis “Usaha Percobaan Memasukkan barang ke daerah Pabean Indonesia yang diatur dalam Surat Keputusan bersama (SKB) Menteri Keuangan RI, Menteri Perhubungan RI No. 425/MK/III/6/1971 dan No.168/M/1971, dikaitkan dengan pasal 26.b.Rechten Ordonansi Stbl 1971/No.471, haruslah ditafsirkan dan diartikan : sebagai Delik berdiri sendiri dan merupakan delik selesai; bukan diartikan sebagai “delik percobaan” seperti yang diatur dalam ketentuan Umum ex pasal 53 KUH pidana yang merupakan “delik yang belum selesai”
- Demikian catatan kasus ini.
Sumber : Majalah Hukum Varia Peradilan NO.160.TAHUN XIV.JANUARI.1999 halaman 54
PUTUSAN TERSEDIA: PENGADILAN NEGERI (PN) dan MAHKAMAH AGUNG (MA)