Kasus Pembajakan Buku Intelectual Property Rights

Sumber Foto : http://cdn2.tstatic.net/jogja/foto/bank/images/buku_356464_20151009_140340.jpg

Kategori : Putusan Terpilih

Pengadilan Negeri di Jakarta Timur
Nomor Register:  19/Pid/B/1 989/PN.Jkt.Tim
Tanggal Putusan : 12 September 1989

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Nomor Register: 49/Pid/1990/PT.DKI
Tanggal Putusan: 29 Maret 1990

Mahkamah Agung RI
Nomor Register: 1491.K/Pid/1990
Tanggal Putusan : 18 Pebruari 1994

Catatan Redaksi:

  •  Dari Putusan Mahkamah Agung R.I tersebut diatas dapat diangkat “Abstrak Hukum” sebagai berikut:
  • Pemilik suatu Percetakan menerima pesanan dari seorang pedagang buku untuk mencetak ulang beberapa judul buku ilmiah, tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari Penulis  atau Pengarangnya, kesediaan Pemilik Percetakan untuk mencetak ulang dan memperbanyak buku tersebut, didorong oleh keinginan untuk memperoleh keuntungan dari ongkos cetaknya tersebut sedangkan buku tersebut ternyata laku keras dipasaran buku Perbuatan Pemilik Percetakan ini, menurut putusan Judex Facti yang dibenarkan oleh Mahkamah Agung R.I. dalam Putusan Kasasi, dapat dikwalifikasir sebagai perbuatan pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak ciptaan berupa buku-buku sebagai gabungan dari beberapa perbuatan” Perbuatan pidana tersebut diatur dan diancam dengan pidana didalam Pasal 44 (1) Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 1987 Jo. Undang-Undang Nomor. 6 Tahun 1982, perbuatan tersebut juga dikenal dalam Ilmu Hukum sebagai pelanggaran terhadap Intellectual Property Rights.
  • Demikian catatan atas kasus ini

Sumber :
Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun XII No. 133.OKTOBER .1996 Hlm.06

 

Anda mungkin juga berminat