KASUS MEREK DAGANG DALAM PERKARA PIDANA
Kategori : Putusan Terpilih
Pengadilan Negeri Batam
Nomor : No.11/Pid.B/2002/PN.BTM
Tanggal : 25 April 2002
Mahkamah Agung RI
Nomor : 1500 K/Pid/2002
Tanggal : 15 Januari 2003
Catatan Redaksi :
- Dari putusan Mahkamah Agung tersebut diatas dapat diangkat abstrak hukum sebagai beikut :
- Oleh karena pada diri Terdakwa tidak dapat dibuktikan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungan jawab pidana ex pasal 51 ayat (1) atau (2) KUHPidana, maka secara yuridis terdakwa harus bertanggung jawab atas perbuatan pidana yang dilakukannya ex pasal 81 UU Merek No.14/tahun 1997 jo pasal 56 lakukannya ex pasal 81 UU Merek No.14/tahun 1997 jo pasal 56 (2) KUHPidana, sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa Penuntut Umum dalam Dakwaan Primair
- Seorang Karyawan Perusahaan swasta (CV. Dwipa Lucindo) yang oleh pemilik pabrik, ia diberikan tugas pekerjaan sebagai “mandor” untuk mengawasi dan mengendalikan agar produksi barang (baterei) dari pabrik tersebut dapat berjalan dengan baik dan lancar. Kemudian terbukti, bahwa hasil produksi pabrik tersebut (baterai) merupakan pelanggaran hukum terhadap UU merek yaitu tanpa izin menggunakan merek dagang terdaftar milik Badan Hukum lain (PT. GILLETE)
Perbuatan Karyawan sebagai Mandor yang melaksakan pekerjaannya atas perintah atasannya/majikannya tersebut, bukan merupakan hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, ex pasal 51 (1) (2) KUHPidana.
Ia, karyawan sebagai Mandor (terdakwa) tersebut tetap memiliki pertanggung jawaban pidana atas perbuatannya sebagai “membantu tindak Pidana”, ex pasal 56 KUHPidana.
- Pasal 51 (1) (2) KUHPidana, tidak dapat di terapkan terhadap pekerjaan swasta, atau orang swasta.
Demikian catatan atas putusan diatas
Sumber : Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun XIX.NO.219.DESEMBER.2003
Naskah Putusan : Tersedia PN dan MA (Kasasi) Jika Ingin Mendapatkan Naskah Putusan Silahkan Hubungi WA: 0817250381 untuk Mengetahui Syarat dan Ketentuan atau kilik tombol dibawah ini :