Kasus Sengketa Lagu Yang Berjudul “Mau Apanya Dong” (Judul Asli : Kasus Mau Apanya Dong)

Kategori : Putusan Terpilih

Pengadilan Negeri Jakarta Utara  Nomor Register: 1331/K/Pid/1983
Tanggal Putusan : 11 April 1984

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor Register: 57/Pid/1984/PT DKI
Tanggal Putusan : 28 Desember 1984

Mahkamah Agung RI Nomor Register: 1266.K/Pid/1985
Tanggal Putusan : 26 April 1989

Catatan Redaksi:
Dari putusan Mahkamah Agung RI yang membenarkan putusan  judex facti dalam menyelesaikan kasus tersebut di atas,kita dapat menarik ‘Abstrak Hukum’ sebagai berikut:

  • Suatu hasil kesenian berupa lagu yang iramanya dan liriknya mengundung persamaan (berkisar antara 10 s.d.50 persen) dengan lagu yang telah di ciptakan sebelumnya, dan lagu yang terakhir ini diberikan judul yang mirip dengan judul lagu yang di ciptakan sebelumnya, maka lagu yang pertama yang harus dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta No.6/1982.
  • Disamping itu dalam putusan Pengadilan Tinggu masih memakai istilah lama “tuduhan”. Padahal menurut U.U.No.8/1981 istilah tersebut sudah tidak dipergunakan lagi dan diganti dengan istilah dakwaan. Masalah kecil yang perlu mendapat perhatian kita.
  • Demikian catatan kecil atas kasus ini.

Sumber :
Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun VI No. 52, JANUARI 1990, Hlm. 5

 

Naskah Putusan : Tersedia
WA: 0817250381

Anda mungkin juga berminat