Kasus Lingah–Pacah–Sumir Putusan Kasasi Dan Peninjauan Kembali

 

Pengadilan  Negeri Ketapang:

Nomor: 36/Pid/B/1987/ PN.KTP

Tanggal: 15Desember 1978;

Pengadilan Tinggi Pontianak:

Nomor: 10/Pid/1988/PT.PTK

Tanggal: 23 Februari  1988;

Mahkamah Agung Republik Indonesia (Tingkat Kasasi)

Nomor: 1472./Pid/1988

Tanggal: 15 September 1988.

Catatan :

Dari putusan MAHKAMAH AGUNG tersebut (dalam tingkat KASASI dan tingkat PENINJAUAN KEMBALI) di atas dapat diangkat “ABTRAK HUKUM” sebagai berikut:

  1. Keberatan Kasasi berupa:
    Terdakwa merasa tidak melakukan perbuatan pidana yang didakwakan serta para saksi telah memeberikan keterangan yang tidak benar, merupakan keberatan kasasi mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan; yang tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan tingkat kasasi.
  1. Alasan Peninjauan Kembali berupa:
    Keterangan terdakwa ASUN dalam suatu perkara Pidana yang mngakui dalam sidang, bahwa ia yang membunuh PAMOR dalam perkara pidana lainnya, di mana terdakwanya adalah LINGAH, PACAH dan SUMIR yang telah dipidana dan berkekuatan tetap, maka pengakuan ASUN tersebut, haruslah ditindaklanjuti berupa ASUN  disidik, dituntut dan disidangkan terlebih dahulu sampai ada putusan Hakim terhadap ASUN tersebut.
    Bilamana tidak atau belum ditindaklanjuti, maka keterangan atau pengakuan ASUN tersebut, bukan merupakan “keadaan baru” atau “novum”, ex pasal 263 (2) a K.U.H.A.P, sehingga Peninjauan Kembali harus ditolak.

Sumber : Majalah Hukum Varia Peradilan No.114. Tahun.X.MARET.1995. Hlm.5

PUTUSAN TERSEDIA: MAHKAMAH AGUNG (MA)

Anda mungkin juga berminat