Kasus Korupsi Tuntutan Jaksa Tidak Dapat Diterima Melanggar Hak Azasi Terdakwa

Kategori : Putusan Terpilih

Pengadilan Negeri Indaramayu

No.03Pid/B/1990/PN.Im, tanggal 05 April 1990.

Pengadilan Tinggi Jawa Barat di Bandung

No. 244/Pid/1990/PT.Bdg,  tanggal 09 Februari 1991

Mahkamah Agung RI

No. 1565.K/Pid/1991, tanggal 16 September 1993

Catatan Redaksi :

  • Dari putusan Mahkamah Agung RI tersebut di atas, dapat diangkat “Abstrak Hukum” sebagai berikut:
  • Jaksa Penuntut Umum yang melakukan tindakan  penyelidikan terhadap tersangka, yang disangka melakukan Tindak Pidana Korupsi (yang diancam hukum berat), sesuai ketentuan pasal 56 Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka Jaksa sebagai penyidik wajib menunjukan Penasehat Hukum untuk mendampingi tersangka tersebut.
  • Ketentuan pasal 56 KUHPidana, ini bersifat imperatip, yang wajib ditaati oleh para Pejabat pada setiap tingkat pemeriksaan (Penyidik – Jaksa – Hakim), karena hal ini merupakan Hak Asasi Tersangka.
  • Pejabat yang mangabaikan ex ketentuan pasal 56 K.U.H.A.P.  ini, maka hasil penyidikanya adlah tidak sahdenfgan akibat hukum bahwa surat Dakwaan Jaksa yang disusun berdasarkan penyidikan yang tidak sah ini menjadi tidak sah pula, sehingga Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang di ajukan di persidangan pengadilan di nyatakan “tidak dapat di terima”.
    Namun oleh Mahkamah Agung “Surat Dakwaan tidak dapat di terima”  diperbaiki menjadi “Tuntutan Jaksa tidak dapat diterima”.
  • Pengertian “Tuntutan “ di sini harap dikaitkan dengan penjelasan dalam K.U.H.A.P. bahwa yang dimaksud “Tuntutan” adalah Tindakan Penuntut Umum untuka melimpahkan perkara Pidana ke Pengadilan Negeri yang berwenang dan menuntut cara-cara yang diatur oleh Undnag-Undang dengan perminataan supaya  perkara dapat diperiksa dan diputus oleh Hakim dalam persidangan pengadilan.
  • Demikian catatan redaksi di atas
Sumber:
Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun IX. No. 103.April.1994.Hlm.5

Naskah Putusan : Tersedia (PN,PT DAN MA)

HUBUNGI WA: 0817250381

Anda mungkin juga berminat