Kasus Ketua Umum S.B.S.I “Menghasut” Aksi Mogok & Unjuk Rasa Buruh dan Mahkamah Agung RI Menciptakan Norma Hukum Baru Dalam K.UH.A.P Kasus Ketua Umum S.B.S.I

Kategori : Putusan Terpilih

 Pengadilan Negeri Medan :

No. 966/Pid/B./195/P.N.MDN, tanggal 7 November 1994.

Pengadilan Tinggi Sumatera Utara di Medan :

No. 188/Pid/1994/ PT.MEDAN, tanggal 16 Januari  1995.

Mahkamah Agung RI

No. 395K/Pid/1995, tertanggal 29 September   1995.

Catatan :

  • Dari putusan Mahkamah Agung RI tersebut di atas dapat diangkat “Abstrak Hukum” sebagai berikut:

Hakim dalam menafsirkan pasal-pasal KUHP untuk diterapkan pada kasus kongkrit, jangan terpaku pada faham atau pengertian dizaman kolonial saat KUHP tersebut dibuat 85 tahun yang lalu. Tatanan dan suasana kehidupan sosial- politik di Indonesia telah mengalami banyak perubahan yang sangat mendasar. Karena itu hakim seharunya mengikuti setiap perubahan pada setiap zaman tersebut dalam melakukan penafsiran terhadap pengertian juridis yang ada dalam KUHP tersebut.

  • Yang menjadi titik sentral pada saat hakim manafsirkan kentuan KUHP tersebut adalah : bukan pada saat sistem Undang-Undangnya, malainkan  harus dipusatkan pada problem sosial yang harus diselesaikannya.
  • Berdasarkan pada :
  1. Hasil pembangunan dibidang ekonomi.
  2. Pengaruh arus kuat globalisasi dan keterbukaan. Serta dalam  era usaha pemberdayaan peran dan fungsi organisasi sosial-politik, sehingga proses pembangunan demokrasi telah memasuki tahap pelaksanaan demokrasi berkawalitas, maka perbuatan terdakwa dalam kasus ini, seharusnya ditafsirkan: bukan merupakan perbuatan pidana menghasut, ex pasal 160 jo 64. KUHP
  • Demikian catatan atas kasus ini.

Sumber : Majalah Hukum Varia Peradilan No. 137. Tahun. XII. Februari . 1997. Hlm. 5 .

Lanjutan di bawah PK (Peninjauan Kembali)

 

MAHKAMAH AGUNG RI

MENCIPTAKAN NORMA HUKUM BARU DALAM K.UH.A.P

KASUS KETUA UMUM S.B.S.I

Mahkamah Agung RI

No. 55P.K/Pid/1996, tanggal 25 Oktober  1996.

Catatan :

  • Dari putusan Mahkamah Agung yang memerikasa ditingkat peninjauan kembali(PK) tersebut diatas, dapat diangkat Abstrak Hukun sebagai berikut:
  • Mahkamah Agung sebagai Badan Peradilan Tertinggi melalui putusan dalam perkara ini, telah menciptakan norma hukum yang baru dalam Hukum Acara Pidana (K.U.H.A.P; Undang-Undang No.8 tahun 1981), khusus dalam pasal 263 tentang acara peninjauan kembali putusan peradilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, guna mengisi dan menampung kekurangan pengaturan dalam K.U.H.A.P menganai hak dan wewenang Jaksa Penuntut Umum dalam hal permohonan peninjauan kembali (PK).
  • Norma hukum baru yang ditujukan untuk mengisi kekosongan pasal 263 K.U.H.A.P tersebut dirumuskan : Bahwa jaksa penutut-umum yang mewakili kepentingan Negara wenang dan berhak mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
  • Demikian catatan kasus ini.

 Sumber : Majalah Hukum Varia Peradilan No. 137. Tahun. XII. Februari . 1997. Hlm. 22.

Putusan Tersedia :

Mahkamah Agung

“Untuk pemesanan pengetikan kembali naskah putusan/yurisprudensi silahkan menghubungi : WA: 0817250381 dan untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257 ”

Anda mungkin juga berminat