Kasus Kepailitan Transaksi Derivatif

Kategori : Putusan Terpilih

Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Nomor : 16/Pailit/1998/PN Niaga/Jkt.Pusat

Tanggal : 7 Desember 1998

Mahkamah Agung RI

Nomor : 07.K/N/1998

Tanggal : 4 Februari 1999

Catatan :

  • Dari putusan Mahkamah Agung tersebut diatas dapat diangkat “Abstrak Hukum” sebagai berikut :
  • Perjanjian Kredit berupa pemberian fasilitas kredit kepada nasabah debitur untuk menutup kerugian transaksi valas, dan transaksi sell option US$ Cal/Rp-put, yang kemudian ternyata bahwa transaksi yang demikian itu dilarang oleh bank Indonesia berdasarkan S.K. Bank Indonesia No.28/119/Kep/Dir tentang transaksi Derivatif adalah merupakan “Causa yang tidak halal”, sehingga karna salah satu unsur pasar 1320 BW tidak dipenuhi, maka Perjanjian kredit yang berisi transaksi derivative tersebut, adalah batal demi hukum dengan akibat hokum, bahwa hutang dalam perjanjian kredit tidak sah dan tidak ada jatuh tempo. Konsekwensi juridis, permohonan kepailitan terhadap debitur yang diajukan oleh Kreditur, dinyatakan ditolak oleh Pengadilan Niaga.
  • “Kreditur Separatis” dalam proses Kepailitan tidak berhak mengeluarkan suara, karena sesuai pasal 56 U.U Kepailitan, Pihak “Kreditur Separatis” dapat melakukan eksekusi atas haknya, seolah – olah tidak terjadi kepailitan.

Bilamana “kreditur Separatis” mengajukan permohonan kepailitan terhadap Debitur, maka ia “Kreditur Separatis” seharusnya terlebih dulu melepaskan haknya sebagai “Kreditur Separtis” untuk selanjutnya menjadi “Kreditur Konkuren”. Tanpa melalui prosedur ini, maka permohonan kepailitan terhadap Debitur dinyatakan ditolak oleh Pengadilan Niaga,

  • Demikan catatan kasus ini.

Sumber :MAJALAH HUKUM VARIA PERADILAN

NO.163.TAHUN.XIV.APRIL.1999.HLM.5

PUTUSAN TERSEDIA : PENGADILAN NIAGA

Anda mungkin juga berminat