Kasus Kepailitan Badan Hukum Yang Sudah Dilikuidasi

Sumber Foto : 4.bp.blogspot.com

Kategori : Putusan Terpilih

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat
Nomor Register: 06/Pailit/1998/PN.Niaga/Jkt.Pst
Tanggal Putusan : 7 Oktober 1998

Mahkamah Agung RI
Nomor Register: 02 K/N/1998
Tanggal Putusan : 26 November 1998

Catatan Redaksi:

  • Dari putusan Majelis Mahkamah Agung tersebut diatas dapat
    diangkat ”ABSTRAK HUKUM sebagai berikut:
    Perseroan Terbatas (P.T) yang sudah dibubarkan dan dilikuidasi
    berdasar putusan Rapat Umum Pemegang Saham (R.U.P.S),
    meskipun para likuidator telah lalai, tidak melakukan pendaftaran
    serta tidak mengumumkan, baik dalam Berita Negara R.I, maupun
    dalam dua Surat Kabar Harian dan juga tidak memberitahukan
    likuidasi tersebut kepada Menteri Kehakiman dalam waktu 30 hari,
    seperti yang ditentukan pasal 21 Jo pasal 118 UU No.7 tahun 1995,
    tentang Perseroan Terbatas, maka secara Yuridis, Perseroan
    Terbatas yang sudah dalam keadaan likuidasi tersebut, status
    hukumnya sebagai suatu”Badan Hukum”, sudah berahir, sehingga
    tidak dapat diajukan permohonan kepailitan terhadap Perseroan
    tersebut.
  • Likuidator yang telah lalai melaksanakan ketentuan pasal 118 (1)
    UU No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, maka mereka
    bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian pihak
    ketiga.
  • Demikian catatan kasus ini.

Sumber :
Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun XIV No. 167 .AGUSTUS.1999. Hlm.5

Anda mungkin juga berminat