Kasus Kepailitan Badan Hukum Yang Sudah Dilikuidasi
Sumber Foto : 4.bp.blogspot.com
Kategori : Putusan Terpilih
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat
Nomor Register: 06/Pailit/1998/PN.Niaga/Jkt.Pst
Tanggal Putusan : 7 Oktober 1998
Mahkamah Agung RI
Nomor Register: 02 K/N/1998
Tanggal Putusan : 26 November 1998
Catatan Redaksi:
- Dari putusan Majelis Mahkamah Agung tersebut diatas dapat
diangkat ”ABSTRAK HUKUM” sebagai berikut:
Perseroan Terbatas (P.T) yang sudah dibubarkan dan dilikuidasi
berdasar putusan Rapat Umum Pemegang Saham (R.U.P.S),
meskipun para likuidator telah lalai, tidak melakukan pendaftaran
serta tidak mengumumkan, baik dalam Berita Negara R.I, maupun
dalam dua Surat Kabar Harian dan juga tidak memberitahukan
likuidasi tersebut kepada Menteri Kehakiman dalam waktu 30 hari,
seperti yang ditentukan pasal 21 Jo pasal 118 UU No.7 tahun 1995,
tentang Perseroan Terbatas, maka secara Yuridis, Perseroan
Terbatas yang sudah dalam keadaan likuidasi tersebut, status
hukumnya sebagai suatu”Badan Hukum”, sudah berahir, sehingga
tidak dapat diajukan permohonan kepailitan terhadap Perseroan
tersebut. - Likuidator yang telah lalai melaksanakan ketentuan pasal 118 (1)
UU No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, maka mereka
bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian pihak
ketiga. - Demikian catatan kasus ini.