Kasus Kapal Asing Menangkap Ikan Putusan Hakim Dibatalkan

Sumber Foto : https://img.okeinfo.net/content/2019/06/22/337/2069574/kkp-tangkap-35-kapal-asing-pencuri-ikan-sejak-awal-2019-gEEKo0RQ5V.jpg

Kategori : Putusan Terpilih

Pengadilan Negeri di Medan
Pengadilan Tinggi Sumatera Utara di Medan
Nomor Register: 93/Pid.B/1990/PT.Mdn
Tanggal Putusan : 16 Juli 1990

Mahkamah Agung RI
Nomor Register: 1064 K/Pid/1991
Tanggal Putusan : 30 September 1993

Catatan Redaksi:

  • Dari putusan Mahkamah Agung RI tersebut di atas dapat diangkat ABSTRAK HUKUM sebagai berikut :
  • Amar putusan Pengadilan Tinggi menetapkan bahwa barang bukti berupa Kapal Mator dikembalikan kepada orang yang paling berhak yaitu pemiliknya yang bersama Goh Suan Soot.
    Amar ini didasari oleh munculnya “Surat Kesaksian yang diajukan oleh Kuasa Pemilik kepal kepada Majelis Pengadilan Tinggi yang sedang memeriksa perkara tersebut dalam tingkat banding. “Surat Keaksian” ini berisi pernyataan bahwa Kapal tersebut bukan miliknya para terdakwa. Surat ini tidak pernah muncul dalam Berita Acara Penyidikan dan Berita Acara Persidangan Pengadilan Negeri dalam putusannya.
    Namun, “Surat Kesaksian” ini lalu diterima oleh Majelis Hakim Banding sebagai alat bukti (tanpa membuat surat panggilan kepada terdakwa dan saksi) dan kemudian menjadi dasar amar putusan untuk mengembalikan barang bukti kapal itu kepada pemiliknya yang mengajukan “Surat Kesaksian tadi.
    Tindakan Juridis Hakim Banding ini merupakan pelanggaran terhadap Hukum Acara Pidana ex pasal 283 K.U.H.A.P, sehingga putusannya dibatalkan oleh Mahkamah Agung.
  • Acara Pemeriksaan Pengadilan dalam perkara delik pelanggaran, tidak dapat dimasukkan dan digabungkan kedalam Acara Pemeriksaan Perkara Pidana Biasa (Bagian ketiga Bab.XVI) 
  • Demikian catatan atas kasus ini.

Sumber :
Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun XII No.142.JULI.1997. Hlm 53

Anda mungkin juga berminat