Kasus Ikrar Talak Istri Tidak Nusuz

Kategori : Putusan Terpilih

Pengadilan Agama Jakarta Timur

No. 219/Pdt.G/1996/PA.JT. tanggal 26 Juni 1996 bertepatan dengan tanggal 7 Shafar 1417 H.

Pengadilan Tinggi Agama Jakarta

No. 67/Pdt.G/1996/PTA.JK – tanggal 7 Januari 1997 bertepatan dengan tanggal 27 Sya’ban 1417. H

Mahkamah Agung RI:

No. 278K/AG/1997 – tanggal 26 Agustus1998

Catatan :

  • Dari putusan Majelis Mahkamah Agung tersebut diatas dapat diangkat “Abstrak Hukum” sebagai berikut:
  • Permohonan cerai yang diajukan oleh seorang suami (Pemohon) Terhadap istrinya (Termohon), sedangkan istrinya tersebut tidak terbukti nusuz yang menimbulkan rumah tangga cekcok terus menerus, maka si Suami (Pemohon) harus dibebani kewajiban membayar uang kepada istrinya tersebut berupa :

– nafkah mut’ah

– uang maskan – kiswah – iddah

– beaya hadlonah untuk anaknya

  • Demikian catatan dari kasus ini

Sumber :

Majalah Hukum Varia Peradilan No. 176. Tahun. XV. Mei. 2000. Hlm. 65.

Putusan Tersedia : Pengadilan Agama & Mahkamah Agung RI

Anda mungkin juga berminat