Kasus Hutang Piutang Dilaporkan pada Polisi
Seri Hukum Hutang Piutang : Kasus Hutang Piutang Dilaporkan pada Polisi
Diantara dari kita pernah melakukan peminjaman berupa uang kepada orang lain, Bank atau Debt Collector. Terkadang disuatu waktu kita tidak memiliki uang untuk melakukan pembayaran dikarenakan banyaknya kebutuhan yang membuat kita selalu melakukan penundaan untuk melakukan pembayaran. Tetapi sipemberi pinjaman atau kreditur tidak sabar bahka melakukan pelaporan kepada polisi. Apakah bisa kita sebagai pemberi pinjaman (kreditur) dan si peminjam (debitur) melaporkan dan dilaporkan dalam kasus hutang piutang? Mari simak video youtube di bawah ini agar wawasan kita semakin bertambah.
Jangan lupa untuk Like, Comment dan Subscribe ya teman-teman.