Kasus Hutang Piutang Dilaporkan Pada Polisi

 

Kategori : Putusan Terpilih

Pengadilan Negeri Samarinda

No. 70/Pdt/G/1988/PN. Smd, tanggal 14 Juni 1989

Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur

No. 10/Pdt/1990/PT. KT. Smd, tanggal 2 Juni 1990

Mahkamah Agung RI

No. 908 K/Pdt/1991, tanggal 27 September 1994

Catatan Redaksi:

  • Dari putusan Mahkamah Agung RI tersebut diatas, kita dapat menarik kesimpulan “Abstrak Hukum” sebagai berikut :
  • Seorang pemilik uang yang merasa dirugikan karena piutangnya pada saat jatuh tempo tidak dibayar oleh peminjam uang, sedangkan Giro Bilyet yang diterimanya sebagai jaminan hutang pada saat dicairkan di Bank ternyata kosong, tidak ada dananya, maka pemilik uang kemudian melaporkan/mengadukan ke Kepolisian bahwa dirinya (pemilik uang) telah ditipu oleh peminjam uang.
  • Dalam proses peradilan pidana dari tingkat pertama sampai tingkat kasasi, telah diputuskan bahwa peminjam uang “dilepas dari segala tuntutan hukum “, karena perbuatan peminjam uang tsb adalah bukan merupakan perbuatan pidana, baik kejahatan maupun pelanggaran.
  • Berdasarkan atas putusan perkara pidana tsb, karena merasa dicemarkan nama baiknya maka “Peminjam uang” mengajukan gugatan perdata terhadap pemilik uang dengan dalil bahwa pemilik uang (Tergugat) melakukan “Perbuatan melawan hukum” dan di hukum membayar ganti kerugian immateril sebesar Rp satu milyard
  • Atas gugatan perdata dari peminjam uang tsb, pihak Mahkamah Agung RI berpendirian bahwa perbuatan seseorang yang melaporkan atau mengadukan kepada Kepolisian untuk mempertahankan hak keperdataannya adalah tidak termasuk sebagai “Perbuatan Melawan Hukum” (in casu memfitnah) ex pasal 1365 B.W.
  • Putusan Mahkamah Agung RI ini sesuai dengan putusan sebelumnya (Jurisprudensi) No.562 K/Sip/1973 dalam kasus yang sama/hampir sama.
  • Demikian catatan atas kasus ini.

Sumber : Majalah Hukum Varia Peradilan No. 148. Tahun. XIII. JANUARI. 1998. Hlm.5

Naskah Putusan : Tersedia MA (Kasasi) Jika Ingin Mendapatkan Naskah Putusan Silahkan Hubungi WA: 0817250381 untuk Mengetahui Syarat dan Ketentuan

Anda mungkin juga berminat