Kasus Hibah Tanah Menurut Hukum Islam

 

Kategori : Putusan Terpilih

Pengadilan Agama di Cibadak

Nomor : 394/PT.G/1992/P.A.Cbd

Tanggal : 24 November 1992

Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat di Bandung

Nomor : 4/Pdt.G/1993/PTA.Bdg

Tanggal : 2 Maret 1993

Mahkamah Agung RI

Nomor : 79.K/AG/1993

Tanggal : 29 November 1993

Catatan :

  • Dari Putusan Mahkamah Agung R.I. tersebut diatas dapat diangkat “ABSTRAK HUKUM” sebagai berikut :
  • Seorang pemilik harta benda berupa tanah dengan sebuah toko berdiri diatasnya, yang saat itu ia dalam keadaan sakit lumpuh, telah menghibahkan tanah tersebut kepada seseorang.
    Perbuatan Hibah ini dituangkan dalam suatu Surat Pernyataan yang ditanda tangani oleh si Penghibah dan orang yang diberi Hibah serta satu orang saksi, tanpa dihadiri, tanpa setahu, anak kandung sipemberi Hibah yang merupakan ahli waris dari sipemberi Hibah.
  • Perbuatan hukum Hibah ini, menurut Hukum Islam adalah sah, karena Hibah adalah penyerahan hak milik tanpa imbalan dengan disertai ijab qabul, baik berupa ucapan maupun isyarat. (Kitab/anatut thalibin, juz III hal 142). Syarat ini telah dipenuhi dalam kasus ini. Kehadiran anak kandung ahli waris dari sipemberi Hibah, dalam perbuatan hukum hibah tersebut bukan merupakan syarat sahnya hibah tersebut.
  • Hibah dalam kasus ini adalah Hibah Mutlak, bukan Hibah Wasiat.
  • Demikian catatan kasus ini

Sumber : Majalah Hukum Varia Peradilan No.134. Tahun. XII. NOVEMBER. 1996. Hlm.40

PUTUSAN TERSEDIA: PENGADILAN AGAMA (PA), PENGADILAN TINGGI AGAM (PTA) dan MAHKAMAH AGUNG (MA)

Anda mungkin juga berminat