Kasus Hibah Tanah Menurut Hukum Islam
Kategori : Putusan Terpilih
Pengadilan Agama di Cibadak
Nomor : 394/PT.G/1992/P.A.Cbd
Tanggal : 24 November 1992
Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat di Bandung
Nomor : 4/Pdt.G/1993/PTA.Bdg
Tanggal : 2 Maret 1993
Mahkamah Agung RI
Nomor : 79.K/AG/1993
Tanggal : 29 November 1993
Catatan :
- Dari Putusan Mahkamah Agung R.I. tersebut diatas dapat diangkat “ABSTRAK HUKUM” sebagai berikut :
- Seorang pemilik harta benda berupa tanah dengan sebuah toko berdiri diatasnya, yang saat itu ia dalam keadaan sakit lumpuh, telah menghibahkan tanah tersebut kepada seseorang.
Perbuatan Hibah ini dituangkan dalam suatu Surat Pernyataan yang ditanda tangani oleh si Penghibah dan orang yang diberi Hibah serta satu orang saksi, tanpa dihadiri, tanpa setahu, anak kandung sipemberi Hibah yang merupakan ahli waris dari sipemberi Hibah. - Perbuatan hukum Hibah ini, menurut Hukum Islam adalah sah, karena Hibah adalah penyerahan hak milik tanpa imbalan dengan disertai ijab qabul, baik berupa ucapan maupun isyarat. (Kitab/anatut thalibin, juz III hal 142). Syarat ini telah dipenuhi dalam kasus ini. Kehadiran anak kandung ahli waris dari sipemberi Hibah, dalam perbuatan hukum hibah tersebut bukan merupakan syarat sahnya hibah tersebut.
- Hibah dalam kasus ini adalah Hibah Mutlak, bukan Hibah Wasiat.
- Demikian catatan kasus ini
Sumber : Majalah Hukum Varia Peradilan No.134. Tahun. XII. NOVEMBER. 1996. Hlm.40
PUTUSAN TERSEDIA: PENGADILAN AGAMA (PA), PENGADILAN TINGGI AGAM (PTA) dan MAHKAMAH AGUNG (MA)