Kasus Credit Card Palsu
Kategori : Putusan Terpilih
Pengadilan Negeri di Batam
Nomor : 82/Pid/B/1993/PN BTM
Tanggal : 04 Maret 1994
Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru
Nomor : 11/Pid/1994/PT.R
Tanggal : 10 Mei 1994
Mahkamah Agung RI
Nomor : 863 K/Pid/1994
Tanggal : 10 Agustus 1994
Catatan :
- Dari Putusan Mahkamah Agung tersebut di atas, dapat diangkat “Abstrak Hukum” sebagai berikut:
- Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya mendakwa bahwa Terdakwa melakukan kejahatan ex pasal 263 (2) jo pasal 65 (1) KUHP. (Concursus Realis). Namun dalam persidangan judex facti menilai bahwa perbuatan Terdakwa yang terbukti adalah pasal 263 (2) jo Pasal 64 (Voorgezette handeling), meskipun pasal 64 KUHP ini tidak dirumuskan dalam Surat Dakwaan Jaksa.
- Putusan judex facti yang mempersalahkan Terdakwa ex Pasal 263 (2) jo pasal 64 KUHP tersebut adalah tidak merupakan putusan yang salah menerapkan hukum atau melanggar pasal 143 (2) huruf “b” KUHAP. Alasannya karena baik pasal 64 maupun pasal 65 KUH Pidana tersebut, hanyalah merupakan penentuan maksimum pidana, maka putusan judex facti dapat dibenarkan, karena ancaman pidananya lebih rendah, akan tetapi tetap mengenai perbuatan materiil yang didakwakan.
- Terdakwa yang dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum di dakwa sebagai “pelaku”, maka dalam dakwaan tidak perlu menyebutkan pasal 55 (1) KUH Pidana.
- Berat ringannya pidana yang diberikan judex facti merupakan wewenang dari judex facti yang bersangkutan dan tidak tunduk pada Kasasi.
- Masalah Recidive, yang dilafalkan dalam kalimat: ……..,” yang dilakukan sebelum lampau masa 5 (lima) tahun setelah dihukum melakukan perbuatan pidana sejenis,” adalah tidak perlu dirumuskan di dalam amar putusan, sudah cukup disebutkan dalam pertimbangan hukumnya saja.
- Demikian catatan atas kasus ini.
Sumber : Majalah Hukum Varia Peradilan NO.113.TAHUN X.JULI.1995